Kejari Ajak Masyarakat Pro Aktif Memberikan Informasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Ia menjelaskan, hal itu telah di atur dalam PP No 70 Tahun 2000 dan diperbaharui dalam PP No 43 Tahun 2018.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTINANAK.CO.ID, SAMBAS- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas Marta Martha Evalina Siahaan, S.H.,M.H mengatakan, untuk melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi diperlukan peran serta dari masyarakat.
"Pada intinya diperlukan peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi, saran dan pendapat terhadap tindak pidana korupsi. Apakah yang sedang terjadi, akan terjadi dan sedang ditangani," ujarnya, di kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Senin, (26/11/2018).
Baca: 16 Propemperda di Siapkan DPRD Sambas Untuk Tahun 2019
Baca: DPRD Kabupaten Sambas Laksanakan Rapat Paripurna Pembahasan Propemperda
Ia menjelaskan, hal itu telah di atur dalam PP No 70 Tahun 2000 dan diperbaharui dalam PP No 43 Tahun 2018.
Bahwasanya masyarakat diberikan hak untuk memberikan informasi terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, laporan itu bisa dibuat oleh masyarakat ke kejaksaan dengan cara tertulis. Tidak hanya masyarakat individu, tapi juga kelompok atau LSM yang terdaftar dan informasi teri dapat di pertanggung jawabkan.
"Masyarakat bisa memberikan laporan dalam bentuk Dumas atau tertulis, maka nanti sebelum ditindaklanjuti kita akan telaah dulu. Apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," sambungnya.
"Nantinya juga harus ada indentitas yang lengkap, Nama, Alamat Pelapor, KTP dan lain-lain. Kalau dari lembaga atau LSM harus terdaftar di Kesbangpol," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya apabila masyarakat telah melaporkan ke Kejari. Maka Kejari melalui kepala sub bagian pembinaan akan menyampaikan perkembangan laporan kepada pelapor.
"Ketika masyarakat melaporkan, kami melalui kepala sub bagian pembinaan akan menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan tersebut ditindak lanjuti. Kecuali jika pelapor tidak menghendaki, tapi sesuai aturan kami akan memberitahukan terkait follow up nya," paparnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi terkait dengan adanya ketakutan dari masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Pelanggaran di masyarakat khususnya korupsi.
Marta mengatakan, para masyarakat yang nanti melaporkan kejadian atau perkara kepada Kejari akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan berkerja sama dengan LPSK, karena perlindungan bagi pelapor juga di lindungi. Dan yang dilindungi adalah pelapor yang melaporkan isi laporan mengandung kebenaran," tukasnya, yang juga anggota Bayangkari dari Polres Sambas, ranting Jawai itu.
"Karena ada motivasi politik, persaingan bisnis dan mungkin pemerasan. Seolah-olah sudah melaporkan ke kejaksaan lalu memeras korban, maka kita akan hati-hati dalam melihat laporannya," paparnya.