Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor, RA Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Meringkus RA (24) atas dugaaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Meringkus RA (24) atas dugaaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis membenarkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan LP/2311/XI/2018/RestaPtk/SekPtk Barat tanggal 20 November 2018.
Baca: Pemkab Sekadau Lepas Keberangkatan 13 Jamaah Umroh
"Imam Mahadi (19) melaporkan bahwa motor miliknya dipinjam tersangka, selama dua hari, dan Ia menunggu sepeda motornya, namun tidak kembali-kembali," ujar Kompol Bermawis kepada Tribun, senin (26/11/2018).
Kompol Bermawis menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi saat korban dan tersangka sedang berada disebuah warnet, di Jalan RE Martadinata (depan SMPN 16 Pontianak) Kecamatan Pontianak Barat.
"Setelah korban melaporkan kejadian penggelapan itu, maka anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan Penyelidikan," jelas Kompol Bermawis.
Kemudian, Kompol Bermawis menuturkan pada hari Selasa (20/11) sekira pukul 19.00 Wib, Anggota Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA (24) dirumahnya yang beralamat, di Jalan HRA Rahman Gang Bukti Raya 3 No.41 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat.
"Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Kompol Bermawis mengungkapkan setelah di lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melarikan motor milik korban.
"Tersangka dan barang bukti satu buah BPKB Sepeda Motor jenis Suzuki Satria F diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.