Kalender Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2018, Cuti Bersama 21 Hari!

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018.

Editor: Agus Pujianto
Ilustrasi
Kalender 

Kalender Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2018, Cuti Bersama 21 Hari!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca: TERPOPULER - Dari Fakta Icha Gwen, Putri Sulung Sutarmidji Menikah, Hingga Profil Lisa BLACKPINK

Baca: Peluang Persib Juara Liga 1 2018 atau Tidak, Ditentukan oleh Laga Big Match Dua Tim Ini

“Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa (3/10/2017).

Keputusan libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Baca: Fakta Foto Kampanye PKI DN Aidit yang Terdapat Pria Mirip Jokowi

Baca: Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya

Berikut adalah rincian hari libur nasional 2018:

- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.

- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

- 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

- 30 Maret, Wafat Isa Al Masih.

- 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved