CPNS 2018
Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Ini menjelaskan peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Seleksi CPNS 2018! Tak Lolos SKD CPNS Ternyata Berpeluang Ikut SKB, Begini Hitungannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan baru.
Peraturan baru itu mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade.
Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Baca: Terkait CPNS, Pemkab Sekadau Masih Menunggu Regulasi Pusat
Baca: BKD Kalbar Belum Terima Juklak dan Juknis Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 Terkait CPNS
Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan.
Salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan.
Atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.
Nilai paling rendah Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.
Baca: Rekrutmen CPNS 2018 Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Publikasikan Setiap Perkembangan ke Masyarakat
Baca: Peraturan MenPAN RB Tentang Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018, Begini Ketentuannya!
Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220.
Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.