Ombudsman dan KPK Saling Bersinergi
Karena menurut Irma, dengan terjadinya pungli tidak menutup kemungkinan jauh dibelakakng itu ada korupsi yang lebih besar.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sama-sama lahir melalu TAP MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, baik Ombudsman maupun KPK saling bersinergi.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Muda Ombudsman, Irma Syarifah dalam kegiatan Ngopi Bareng Ombudsman Kalbar di Komplek Purnama Agung 7 pada Sabtu (10/11/2018)
Baca: Stop Korupsi Dengan Perangi Maladministrasi
Baca: Belajar Sambil Didampingi Ortu Itu Baik Loh Ternyata
Acara yang turut dihadiri oleh warga dan tokoh masyarakat itu mengangkat tema "Peran masyarakat sebagai pejuang pelayanan publik".
"Sebetulnya fungsi dan kewenangan Ombudsman bersinergi dengan KPK, istilahnya kita itu sebagai wakeup call," katanya.
Karena menurut Irma, dengan terjadinya pungli tidak menutup kemungkinan jauh dibelakakng itu ada korupsi yang lebih besar.
"Biasa disampaikan bahwa maladministrasi adalah pintu pertamanya korupsi," terang Irma.