Ombudsman dan KPK Saling Bersinergi

Karena menurut Irma, dengan terjadinya pungli tidak menutup kemungkinan jauh dibelakakng itu ada korupsi yang lebih besar.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BELLA
Kegiatan Ngopi Bareng Ombudsman Kalbar di Komplek Purnama Agung 7 pada Sabtu (10/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sama-sama lahir melalu TAP MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, baik Ombudsman maupun KPK saling bersinergi.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Muda Ombudsman, Irma Syarifah dalam kegiatan Ngopi Bareng Ombudsman Kalbar di Komplek Purnama Agung 7 pada Sabtu (10/11/2018)

Baca: Stop Korupsi Dengan Perangi Maladministrasi 

Baca: Belajar Sambil Didampingi Ortu Itu Baik Loh Ternyata

Acara yang turut dihadiri oleh warga dan tokoh masyarakat itu mengangkat tema "Peran masyarakat sebagai pejuang pelayanan publik".

"Sebetulnya fungsi dan kewenangan Ombudsman bersinergi dengan KPK, istilahnya kita itu sebagai wakeup call," katanya.

Karena menurut Irma, dengan terjadinya pungli tidak menutup kemungkinan jauh dibelakakng itu ada korupsi yang lebih besar.

"Biasa disampaikan bahwa maladministrasi adalah pintu pertamanya korupsi," terang Irma.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved