Kepala Dinas DP2KBP3A, Imbau Warga Tak Sebarkan Hoaks dan Fitnah

Darmanelly meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Darmanelly yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Kamis (20/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Mempawah terpaksa diamankan pihak kepolisian, lantara ia merekayasa kasus hilangnya Ajun bocah berumur satu tahun tiga bulan di Kompleks Villa Ria Indah, Pontianak Timur karena diculik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pontianak, Darmanelly meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

Baca: Dukung Program BKKBN Kalbar, Pemprov Kalbar Sinkronisasikan Dengan 68 Variabel Desa Mandiri

Siapapun yang sengaja menciptakan hoaks dan menyebarkan berita bohong dapat ditangkap karena melanggar Undang-undang tentang ITE.

"Sekarang sudah ada UU ITE, maka semuanya jangan menyebar berita palsu. Apalagi fitnah, sangat berbahaya," ucap Darmanelly, Rabu (7/11/2018).

Disampaikannya bahkan, Allah SWT telah mengingatkan dalam Alquran bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.

“Fitnah itu besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan (Q. S. Al-Baqarah : 217)," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved