Polisi Tangkap Penyebar Hoax Penculikan Bayi di Tanjung Hulu
Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang wanita yang di duga kuat pelaku Tindak Pidana Undang Undang ITE
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang wanita yang di duga kuat pelaku Tindak Pidana Undang Undang ITE terkait penyebaran berita bohong (Hoax)
Wanita yang berinsial NV (30) Warga Parit Banjar Mempawah Timur ini diamankan pada Senin (5/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Komplek Taman Sepakat Jl Ayani II Kec Sui Raya Kab Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan pihaknya melakukan tengah serangkaian penyelidikan terkait hilangnya bayi usia 1,3 Tahun bernama Ajung di Tanjung hulu Pontianak Timur
Namun pada Senin (5/11) sekira pkl 14.00 wib anggota Jatanras mendapatkan kejanggalan terkait postingan NV di media sosial yang mengaku sempat melihat keberadaan korban Ajun yang ada di sebuah minimarket yang ada di Jungkat Kec Siantan.
Baca: Usai KKM Dan PPL, 71 Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak Ditarik Kembali
"Pada hari minggu tanggal 4 November 2018 sekitar pkl 12.00 WIB, NV telah mengomentari postingan facebook terkait peristiwa hilang nya seorang anak laki-laki di daerah tanjung hulu kec. Pontianak Timur, ia mmenginformasikan dengan mengarang Bahwa dirinya telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam dengan membawa seorang anak laki-laki di depan indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Singkawang,"kata Husni.
Lanjutnya, namun sebenarnya keterangan/informasi tersebut tidaklah benar atau bohong terkait adanya penculikan anak, ia telah mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Padahal saat itu NV sedang berada di kos-kosannya di daerah sepakat. Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah olah itu benar telah terjadi penculikan,"kata Kasat Reskrim
Dikatakannya lagi," saat di interogasi ia mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng. Padahal akibat dari keisengannya itu telah meresahkan masyarakat,"kata Husni.
Lanjutnya, saat ini NV sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti yang diamankan darinya yakni satu unit HP merk OPPO R821 warna Putih sarana pelaku menyampaikan informasi hoax di Media sosial Facebook.
"Ia akan terancam pidana sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"pungkasnya.