Nekat Curi Televisi Kakak Kandung, Pria Ini Terima Akibatnya
"Tersangka an. ST diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK,- Reskrim Polsek Pontianak Barat menangkap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian satu buah TV LED.
Hal ini disampaikan oleh, Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis pada pers rilis, Rabu (31/10/2018).
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Tebas
Baca: Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat Tangkap Pelaku Permainan Judi Liong Fu
Ia menuturkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban Sunarti, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/2172/X/2018, tanggal (29/10/2018).
Berbekal laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah mengintrogasi korban adapun korban menginformasikan bahwa orang yang diduga mengambil TV miliknya tersebut adalah adik kandungnya sendiri an. ST, hal ini diketahui oleh anaknya Regina melihat saat pelaku membawa TV tersebut keluar dari rumah dan melarikannya dengan menggunakan sepeda motor bersama orang lain," ujarnya.
Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap pelaku, adapun anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada pulang kerumahnya yang ada di Gg. Duku Baru II.
"Mengetahui hal tersebut anggota langsung melakukan pergerakan ke rumah pelaku," ucapnya.
Anggota berhasil menangkap pelaku an. ST di dalam rumahnya. setelah berhasil menangkap pelaku, pelaku pun berterus terang dihadapan anggota bahwa dirinya lah yang mengambil TV milik kakak kandungnya dan aksinya tersebut dibantu oleh temannya atas nama DD (DPO).
Pelaku mengatakan bahwa TV tersebut telah berhasil dijual di penyebrangan pasar tengah kepada DD (DPO) seharga Rp. 600.000, dan hasil penjualan TV digunakan pelaku bersama DD (DPO) untuk main mesin di beting.
"Tersangka an ST diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.