Suriansyah Tegaskan Tiga Raperda Prakarsa DPRD Kalbar Jawab Permintaan Masyarakat
Tapi, harus ada solusi bagi masyarakat sekitar yang mempunyai sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kalbar, H Suriansyah menegaskan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kalbar yang diparipurnakan menjawab permintaan masyarakat Kalbar.
“Raperda tentang batubara dan mineral itu memang selama ini jadi hal-hal dikeluhkan masyarakat yang coba kita atasi. Tentu, untuk itu kita perlu mendengar. Nanti, akan ada public hearing guna mengetahui hal-hal apa saja yang ditampung,” ungkapnya saat diwawancarai usai rapat paripurna di Aula Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Kamis (25/10/2018).
Baca: Jelaskan Tiga Raperda Prakarsa, Ini Kata Jubir DPRD Kalbar
Baca: DPRD Sambas Targetkan Pembahasan 2 Raperda Ini Selesai Dalam Satu Bulan
Ia juga mengatakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga harus masuk dan diakomodir dalam pembahasan, lantaran selama ini masih jadi permasalahan. Politisi Gerindra ini sependapat bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu ilegal.
Tapi, harus ada solusi bagi masyarakat sekitar yang mempunyai sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.
“Lalu, bagaimana mengelolanya agar bisa hasilkan pemasukan bagi pemerintah daerah serta memberikan lapangan kerja dan usaha bagi masyarakat sekitar tanpa merusak lingkungan,” terangnya.
Raperda Pengelolaan Kehutanan, kata dia, merupakan hasil komunikasi sejumlah anggota DPRD Kalbar dengan para pemangku kepentingan di bidang kehutanan. Hal ini guna sikapi berbagai hal agar kehutanan memberikan kontribusi untuk perekonomian.
“Kami akan public hearing dengan pihak-pihak terkait dari masyarakat perhutanan Indonesia, pegiat lingkungan, LSM dan stakeholder lainnya. Kami juga harus mendengar dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan semuanya agar tidak saling bertabrakan serta ada aturan hukum untuk mengatur kegiatan di kawasan hutan itu,” paparnya.
Nantinya akan ada hal lebih jelas terkait kriteria hutan lindung, hutan produksi atau lainnya. Termasuk, wilayah mana saja yang bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat umum. Apakah mendapatkan hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan bukan kayu.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga juga begitu. Ketiganya diperlukan dan menjadi prakarasa dewan atas inisatif beberapa Anggota DPRD Kalbar yang menyikapi dan menyerap apresiasi masyarakat Kalbar,” pungkasnya.