DPRD Sambas Targetkan Pembahasan 2 Raperda Ini Selesai Dalam Satu Bulan
Misni menjelaskan dari Perda penyertaan modal tersebut DPRD berharap PDAM mampu memenuhi target sosial. Yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Misni Safari menargetkan Raperda selesai dalam satu bulan.
Misni yang juga memimpin sidang paripurna pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Raperda Penyertaan modal Pemda Kabupaten Sambas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas dan Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotrapika dan zat adiktif lainnya. Itu mengatakan, biasanya dalam waktu satu bulan Raperda bisa selesai di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Baca: Bupati Sambas: Perda Penyertaan Modal dan Narkoba Sangat Penting dan Urgent
Baca: Kapolres Ketapang Benarkan Kadis PUTR Diamankan oleh Satgas Saber Polda Kalbar
"Biasanya dalam satu bulan selesai, paling lama 30 November 2018 itu sudah selsai semua," Ujarnya, Senin (22/10/2018) di ruang kerjanya.
Misni menjelaskan, dari Perda penyertaan modal tersebut DPRD berharap PDAM mampu memenuhi target sosial. Yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Tidak hanya itu, Misni juga mengatakan penyertaan modal diharapkan nantinya mampu mendorong pembangunan DNA pengemasan PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas.
Serta bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Sambas.
"Target pertama kita adalah target sosial, artinya kita komitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kedua kita punya potensi air, karena itu perlu didorong penyertaan modal dan mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan PDAM Sambas," sambungnya.
"Harapan kita nanti bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena PDAM ini kan perusahaan milik daerah," tuturnya.
Masih menurut Misni, selain untuk memberikan penyertaan modal pada PDAM oleh Pemda.
Perda tersebut juga sebagai sebuah ikhtiar untuk mendapatkan bantuan dari APBN untuk PDAM. Karena salah satu syaratnya adalah harus ada Perda. Oleh karenanya perlu adanya Perda untuk PDAM di Kabupaten Sambas.