Jelaskan Tiga Raperda Prakarsa, Ini Kata Jubir DPRD Kalbar

Juru Bicara DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Situmorang berharap tiga raperda prakarsa DPRD Kalbar dibahas lebih lanjut

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana rapat paripurna beragenda penyampaian penjelasan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kalbar di Aula Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Kamis (25/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna di Aula Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Kamis (25/10/2018). 

Rapat paripurna beragenda penyampaian penjelasan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kalbar. 

Baca: Sat Lantas Polres Sintang Aktifkan SIM Keliling dengan Pelayanan Humanis

Baca: Banyak BPD Belum Paham Tupoksi, Wabup Harap Ada Pelatihan

Tiga raperda prakarsa itu yakni Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda Pengelolaan Kehutanan dan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Juru Bicara DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Situmorang berharap tiga raperda prakarsa DPRD Kalbar dibahas lebih lanjut antara pihak legislatif dan eksekutif.

Menurut dia, sumbangsih saran dan pemikiran dari Gubernur Kalbar selaku pimpinan tertinggi eksekutif diperlukan demi penyempurnaan dan peningkatan kualitas ketiga raperda prakarsa itu.

“Sehingga saling melengkapi untuk pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Antonius memaparkan potensi mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang memiliki peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak secara berkeadilan, khususnya di wilayah Kalbar.

“Potensi pertambangan dan bahan galian di Provinsi Kalbar cukup besar diantaranya emas yang banyak terdapat di Sintang dan Sanggau. Lalu, tambang bauksit yang merupakan bahan galian terbesar di Indonesia terbesar di Sandai, Tayan, Air Upas, Kendawangan, Riam, Simpang Dua, Balai Bekuak dan Sei Raya,” jelasnya.

 Selain itu, tambang batu bara juga banyak terdapat di Sintang dan Kapuas Hulu. Mineral logam dasar banyak terdapat di Sambas dan Mempawah.

Kalbar juga menyimpan potensi cadangan bahan galian lain sangat potensial yakni kaolin dan pasir kuarsa.

“Gambut sebagai sumber daya alam milik Kalbar juga diharapkan dimanfaatkan lebih optimal,” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerbitan izin pertambangan rakyat untuk tambang mineral bukan logam dan batuan.

“Namun, berlakunya UU Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara beralih kepada Pemerintah Provinsi,” terangnya.

Latar belakang raperda inisatif, kata dia, dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara di wilayah Provinsi Kalbar, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dikelola optimal dan bijaksana. Serta, tetap memperhatikan prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup, transaparansi dan partisipasi masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved