Jelaskan Tiga Raperda Prakarsa, Ini Kata Jubir DPRD Kalbar

Juru Bicara DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Antonius Situmorang berharap tiga raperda prakarsa DPRD Kalbar dibahas lebih lanjut

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana rapat paripurna beragenda penyampaian penjelasan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kalbar di Aula Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Kamis (25/10/2018). 

“Terlepas dari adanya perdebatan mengenai rasionalitas, efektivitas, maupun efesiensi dari penyerahan kewenangan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Urusan bidang pertambangan mineral dan batubara diserahkan kepada Pemprov,” paparnya.

Kegiatan pertambangan, terang dia, akan menghasilkan dampak positif maupun negatif. Satu diantara dampak positif yakni kian banyak tenaga kerja dibutuhkan sehingga memperluas lahan pekerjaan bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah.

“Dampak negatif pertambangan yakni menyebabkan pencemaran akibat digunakannya zat-zat kimia berbahaya dan beracun (b3) sewaktu pemisahan buih tambang. Kerusakan tanah, erosi, sedimentasi, banjir dan kekeringan juga sering terjadi akibat kegiatan ini. Pertambangan sering mengubah atau menghilangkan bentuk permukaan bumi (landscape),” timpalnya.  

Selama ini, berbagai kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya alam khususnya pertambangan di kalimantan barat sering menimbulkan berbagai permasalahan, yang pada dasarnya menunjukkan tidak adanya keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dalam pemanfaatan sumber daya alam khususnya bidang pertambangan di kalimantan barat. 

Berbagai permasalahan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di kalimantan barat harus diatasi satu diantaranya dengan kebijakan daerah.

“Penyusunan kebijakan daerah membutuhkan kesamaan persepsi tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar kebijakan yang dijalankan bisa didukung oleh semua pihak,” ujarnya.

Terkait Raperda Pengelolaan Kehutanan, Antonius mengutarakan perlu payung hukum agar pengelolaan hutan tidak mengganggu keseimbangan hutan.

Dalam pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan, maka semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya.

“Tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dilatarbelakangi oleh ketahanan individu dan keluarga akan berakibat pada terjaminnya ketahanan masyarakat. Untuk mencapai visi pembangunan Pemprov Kalbar, perlu dilakukan peningkatan upaya ketahanan keluarga.

“Salah satunya membuat kebijakan atau peraturan daerah yang mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan membina ketahanan keluarga yakni dengan memperhatikan kelompok usia berdasarkan usia hidup dari janin hingga lanjut usia,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved