SBSI Nilai Ada Oknum yang Berusaha Menghilangkan Hak-hak Buruh

Sesuai dengan Kepmen tahun 2004 ia mengatakan buruh lepas yang bekerja lebih dari tiga bulan otomatis menjadi karyawan tetap.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Sejumlah Buruh PT Sintang Raya mendatangi Kantor DPRD Kubu Raya untuk melakulan audiensi terkait pesangon yang tidak dibayarkan oleh perushaaan, Rabu (24/10) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya, Sujak menilai permasalahan yang menimpa buruh di PT Sintang Raya merupakan permainan oknum dilapangan. Sehingga buruh di PT Sintang Raya tidak bisa mendapat hak-haknya. 

"Memang kalau buruh lepas tidak ada pesangon, tapi dari keterangan buruh mereka ini bekerja lebih dari tiga tahunan. Artinya sudah seharusnya menjadi karyawan tetap maka saya melihat ada permainan oknum perusahaan di lapangan yang mencoba menghilangkan hak-hak buruh," ujarnya.

Baca: Dinas Tenaga Kerja Kubu Raya Akan Dalami Permasalahan Buruh PT Sintang Raya

Baca: Puluhan Buruh PT Sintang Raya Datangi DPRD Kubu Raya, Tuntut Uang Pensiunan

Sesuai dengan Kepmen tahun 2004 ia mengatakan buruh lepas yang bekerja lebih dari tiga bulan otomatis menjadi karyawan tetap.

Tetapi yang terjadi di lapangan buruh tersebut tetap berstatus buruh harian lepas. 

"Saya sudah mediasi di dinas tenaga kerja, status buruh lepas dan tidak lepas itu yang seperti apa, nah kepmen itu dipakai tidak, atau perusahaan pakai yang mana. Kalau menurut peraturan maka buruh yang sudah lebih dari tiga bulan maka menjadi PKWTT (karyawan tetap) karena pengakuan buruh sudah kerja lebih dari tiga bulan maka tanpa disurati sudah otomatis jadi karyawan tetap," ungkapnya. 

Artinya menurut dia PT Sintang Raya terlalu mengekploitasi buruh tanpa memperhatikan hak-hak buruh tersebut.

"Pengusaha inikan target harus tercapai, maka aturan dibuat sendiri tapi melanggar UU. Ketika buruh akan dipensiunkan malah dibilang dia buruh lepas, agar hak buruh sebagai buruh tetap tidak perlu dipenuhi," tuturnya.

Karena itu ia sangat mengharapkan ketegasan dinas terkait untuk menangani permasalahan tersebut. 

"Kalau peruhsaan mengacu atura yang salah maka tegas bilang dia salah, kalsu buruh yang salah silahkan tunjukan dimana kesalahannya," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved