Kasus Pungli Proyek di Lingkungan Dinas PU Ketapang, Ini Kata Pengamat
Ini disinyalir terjadi hampir di seluruh sektor pelayanan publik. Budaya pungli ini diyakini masih merebak dan berkembang.
Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menganalisis persoalan OTT di lingkungan Dinas PU Ketapang, Pengamat Hukum, Akademisi Untan, Dr Hermansyah menilai pemerintah sekarang memang sedang berusaha memberantas sisi lain dari kejahatan yang bersifat ekonomi. Korupsi menjadi domain KPK, kejaksaan dan kepolisian.
Tapi ada satu kejahatan yang masih cukup mendominasi tapi dia tidak dimasukkan ahli hukum sebagai tindak pidana korupsi. Tapi dia disebut pungutan liar alias pungli.
Baca: OTT di Lingkungan Dinas PU Ketapang, Bupati dan Wabup Masih Bungkam
Baca: Kadinya Kena OTT Tim Saber Polda Kalbar, Kantor Dinas PUTR Tampak Lengang
Ia tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena memang hubungannya yang bersifat individual. Tapi ini juga masuk dalam pelanggaran hukum, dan diatur dalam undang-undang khusus masalah pungli.
Ini disinyalir terjadi hampir di seluruh sektor pelayanan publik. Budaya pungli ini diyakini masih merebak dan berkembang.
Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini pihak kepolisian sudah secara jelas melakukan pemberantasan. Satu di antaranya itu memang dengan dibentuknya tim yang dinamai Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli itu tadi.
Tim ini bekerja, meneliti berbagai macam bentuk laporan yang ada dari masyarakat terkait dengan berbagai macam bentuk pungli yang ada di sektor pelayanan publik.
Dalam kaitannya dengan OTT Kadis PU Ketapang dengan berbagai macam bentuk pungli, terhadap kelembagaan PU dalam proses pengadaan barang dan jasa, inikan masyarakat bisa menilai ini bukan sesuatu yang baru. Artinya bisa saja dulunya memang berkembang.
Saya yakin, OTT ini tentu juga berkat adanya laporan dari masyarakat sehingga memudahkan pihak keamanan melalui tim Sabar Pungli melakukan OTT terhadap si kepala dinasnya ini tadi. Itu secara hukum memang harus dilakukan, dan harus sesuai dengan prosedurnya.
Keberadaan tim Saber Pungli yang dibentuk aparat kepolisian tentu punya aspek yang sangat strategis. Pembentukan tim ini saya pikir sudah sangat tepat, di mana tim ini bisa berperan sebagai tim reaksi cepat dan berfokus pada persoalan pungli.
Saya yakin dalam tim Saber Pungli ini memetakan berbagai model modus operandi pungli, timingnya juga, saya yakin itu semua sudah dipetakan. Sehingga mereka dari sisi mananya mau masuk, juga sudah tahu.
Tinggal persoalannya adalah bagaimana keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan pungli. Karena peran masyarakat sangat menentukan efektivitas dan keberhasilan upaya pemberantasan pungli itu sendiri.
Efesiensi dan efektifitas juga sangat ditentukan bagaimana bentuk keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan pungli itu sendiri. Sebab, pungli secara teoritik sebagai sebuah model, pemberantasan tindak pidana pungli ini hampir-hampir tidak memiliki kekuatan apa-apa tanpa ada dukungan dari masyarakat.
Bentuk dukungan itu tentu seperti laporan-laporan, pengaduan-pengaduan di sektor pelayanan publik di mana tindak pidana pungli berpotensi berkembang biak. Sepanjang partisipasi dari masyarakat tinggi dalam upaya pemberantasan pungli, sepanjang itu pula peran tim Saber Pungli juga bisa berperan lebih efektif.
Terkait dengan wacana pemecatan atau pemberhentian tersangka atau terduga pungli, baik dari jabatannya atau statusnya sebagai ASN, di dalam hukum itu semua sudah diatur. Kalau saya tidak keliru, di PP nomor 11 tahun 2017 terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur sipil negara yangterkait dengan jabatannya.