1 ASN Kantor Camat OTT Merokok Akan Diberikan Teguran dan Sanksi
Upaya meningkatkan kesadaran akan bahayanya merokok dan penegakan Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upaya meningkatkan kesadaran akan bahayanya merokok dan penegakan Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Pontianak melakukan razia disejumlah kantor instansi pemerintah dan hotel yang ada di Kota Pontianak.
Ketua Tim Razia di Pontianak Kota, Rini Hartati menyebutkan giat uang dilakukan pihaknya ini dalam rangka untuk meningkatkan indeks kesehatan warga Kota Pontianak. Khsusnya menyasar pada instansi pemerintah dan hotel yang ada.
Kegiatan ini disebutnya dalam rangka pembinaan dan pemberian teguran pada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang kedapatan melanggar perda nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan tanpa asap rokok.
Baca: LIGA 2 Terkini - Update Hasil & Klasemen Liga 2 Usai Laga Terakhir Wilayah Timur dan Barat
"Hari ini kita melakukan kegiatan merazia dikantor pemerintah maupun tempat umum lainnya dalam menegakan perda perihal kawasan tanpa asap rokok," ucap Ketua Tim Razia Pontianak Kota saat diwawancarai di Kantor Camat Pontianak Kota, Rini Hartati, Senin (15/10/2018).
Razia dilopori Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan didukung sejumlah instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI, tim gabungan ini mendatangi tempat-tempat kantor pemerintah dan tempat umum lainnya.
Satu diantara yang menjadi sasaran adalah Kantor Camat Pontianak Kota untuk digrebek. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan oknum pegawai yang merokok dikantor dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tengah memegang rokok yang telah dihidupkannya.
Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta personel TNI Dan Polri.
Setiap ruangan tak lepas dari pemeriksaan tim gabungan yang melakukan penggrebekan ini, selanjutnya dengan adanya temuan ini dilakukan pendataan untuk pembinaan.
Satu orang yang kedapapatan OTT akan diberikan pembinaan serta arahan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukannya. Saat memeriksa, ditemukan juga banyak puntung rokok yang ada disekitaran Kantor Camat Pontianak Kota ini.
Adanya temuan dan tertangkap tangan tengah merokok, Rini Hartati menegaskan telah diberikan teguran lisan maupun tulisan baik dengan oknum pegawainya maupun pimpinan kantor tersebut dalam hal ini adalah Camat Pontianak Kota.
Aturan dalam Perda yang mengatur KTR meliputi aturan penjualan rokok harus memiliki izin dari dinas terkait apabila berjualan lokasi KTR.