Rochadi Minta Polisi Dalami Kasus Narkotika Libatkan Sipir dan Napi
Kanwil Kemenkum Ham Kalbar mengelar konferensi pers terkait di amankannya satu diantara Petugas Sipir terlibat jaringan Narkoba
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Kemenkum Ham Kalbar mengelar konferensi pers terkait di amankannya satu diantara Petugas Sipir terlibat jaringan Narkoba dengan narapidana Rutan Kelas II A Pontianak.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kapolda Kalbar untuk saya persilakan Polri melakukan dalami, kalau dari internal sendiri Kepala UPTnya juga akan kita periksa,"ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Rochadi Iman Santoso pada Senin (8/10)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Ham Kalbar di dampingi Kadiv Adminitrasi Ngadiono Basuki dan Kadiv Pemasyarakatan Dra Suprobowati ini menuturkan pihaknya akan mengusulkan pemecatan terhadap petugas yang terlibat.
Baca: Terima Aksi Damai Terkait Sekda, Sutarmidji Pastikan Kebijakannya Tak Terkait Masalah Pribadi
"Pecat wewenang pusat, tetapi perintah menteri sudah tegas terkait hal ini, maka kita usulkan,"katanya.
Tak hanya itu beberapa waktu dirinya sudah mencopot dua kepala UPT, selain itu sudah sekitar 20 petugas yang di lakukan pembinaan yang diantaranya 4 orang yang dalam pengawasan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Saat ini kondisi pemasyarakatan yang ada di lingkungan Kemenkumham Kalbar terdapat 5203 warga binaan, diantaranya 1200 narapidana Narkotika katagori bandar, dan 496 narapidana katagori pemakai,"katanya.
Selain itu, terkait WF Sipir Rutan Kelas II A Pontianak yang diamankan Polda Kalbar, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Nantinya WF akan menerima Surat pemberhentian sementara dan ia akan menerima gaji hanya 50 persen,"kata Ngadiono Basuki Kadiv Adminitrasi
Lanjutnya, nantinya jika ia telah mendapatkan status hukum, sesuai peratusan perundangan ASN, bila terkena sanksi dua tahun pidana penjara maka akan terancam di pecat dari status ASNnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Dra Suprobowati menambahkan terkait hal ini, dirinya sudah meminta kepada jajaran UPT pemasyarakatan untuk petugas yang bertugas yang membawa HP untuk di masukan kedalam loker.
"Selain itu keluar masuk barang di UPT Pemasyarakatan harus melalui mesin Xtray, dan juga petugas sipir yang berdinas di UPT pemasyarakatan akan di Roling setiap 5 tahun,"pungkasnya.