Bea Cukai Entikong Musnahkan Pakaian Bekas dan Tekstil
Dwi menegaskan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil sekitar Rp 2 miliar.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bea Cukai Entikong memusnahkan barang milik negara berupa pakaian bekas sebanyak 682 bal seberat 10,23 ton dan Tekstil sebanyak 1.047 roll dengan berat 31,41 ton, di halamann kantor Bea Cukai Entikong, Kamis (4/10/2018).
Pakaian bekas dan bahan tekstil ini merupakan hasil penindakan di PLBN Entikong maupun penyelundupan melalui jalur tikus dalam periode
2009 sampai 2018.
“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan, ” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara melalui rilisnya, Kamis (4/10/2018).
Baca: Melawan Saat Hendak Diperkosa, Seorang Siswi Dibunuh Kemudian Digantung
Dwi menegaskan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil sekitar Rp 2 miliar. Dan Kedepan, pihaknya akan bersinergi dengan pihak terkait untuk lebih intensifkan dalam mencegah masuknya barang-barang larangan dari luar negeri melalui perbatasan Entikong.
“Fungsi Bea Cukai di perbatasan sebagai community protector untuk menjaga, melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal, ” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sebagai trade facilitator menyelamatkan industri dalam negeri dari barang impor. “Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak terkait di perbatasan, ” pungkasnya.