Tuntut Warga Malaysia Dihukum Mati, Jaksa Tak Pernah di Hubungi Pihak Pemerintah Malaysia

Dan setelah ke tiga nya di jatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakimpun, pihak Kejaksaan tetap kukuh untuk menuntut Mati Terdakwa.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Suasana Persidangan Narkoba 10 kg di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (03/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Edi Sinaga, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyelundupan Narkoba 10 kg, yang melibatkan 3 orang warga negara Malaysia Mengaku hingga hari ini, pihaknya juga belum mendapati konfirmasi dari pihak pemerintah Malaysia.

Padahal, pihaknya telah pada saat tahap Penuntututan, menuntut ke 3 terdakwa untuk di hukum mati.

Baca: Jaksa Kukuh Naik Banding Tuntut 3 Warga Negara Malaysia Bawa Narkoba 10 kg Dihukum Mati

Baca: Bawa Narkoba 10 Kg, 3 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Dihukum Seumur Hidup

Dan setelah ke tiga nya di jatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim pun, pihak Kejaksaan tetap kukuh untuk menuntut Mati Terdakwa.

"Kedubes Malaysia tidak pernah menghubungi, dan kitapun juga tidak menghubungi kesana, karena mereka juga tidak pernah menghubungi kita terkait warganya, dan harusnya mereka tau,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved