Jaksa Kukuh Naik Banding Tuntut 3 Warga Negara Malaysia Bawa Narkoba 10 kg Dihukum Mati
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- pada rabu (24/01/2018) silam BNNP Kalbar berhasil mengamankan 4 tersangka terkaot penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu seberat 10 kg.
Yang mana keempat tersangka tersebut di tangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Bawa Narkoba 10 Kg, 3 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Dihukum Seumur Hidup
Baca: Pukul Gong, Bupati Jarot Resmi Buka Bursa Inovasi Desa 2018
Pada hari ini, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, ke empatnya akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Kemudian di posisi Jaksa penuntut Umum yakni Terdapat jaksa Edi Sinaga, dan jaksa Purwaningsih.
Keempat terdakwa pada persidangan kasus pengiriman paket sabu seberat 10 Kg ini antara lain yakni ;
Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang.
Saiful Umarul Aiman alias Aiman Bin Mohd Khairi,
Robson Leslie Kang Alias Anak Richard Kang.
Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.
Terdakwa yang di bacakan Putusannya pertama yakni Mohd Zul, kemudian di lanjutkan dengan Robson Leslie dan Saiful Umarul, lalu terkhir Pitriadi alias Davit.
Keempatnya di jatuhi Hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, yang pada persidangan ini berlaku sebagai Hakim ketua yakni Hakim Hasanudin.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima dengan keputusan Majelis Hakim atas hukuman Penjara seumur hidup bagi 3 terdakwa warga negara Malaysia, karena ia menilai hukuman penjara seumur hidup dibawah apa yang pihaknya tuntutkan yakni Hukuman Mati.
Namun, pihaknya menerima putusan Hakim yang menghukum terdakwa asal negara Indonesia yang di jatuhi hukuman seumur hidup, karena pihaknya menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.