Bawa Narkoba 10 Kg, 3 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Dihukum Seumur Hidup
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Pada rabu (24/01/2018) silam BNNP Kalbar berhasil mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.
Yang mana keempat tersangka tersebut di tangkap di Kecamatan Sungai, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Nilai Kalbar Rentan Dari Peredaran Narkoba, Kapolda Gandeng Ponpes Untuk Menangkalnya
Baca: Sempat Mau Buang Barang Bukti, AB Digelandang ke Mapolres Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu
Pada hari ini, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, ke empatnya akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Kemudian di posisi Jaksa penuntut Umum yakni Terdapat jaksa Edi Sinaga, dan jaksa Purwaningsih.
Keempat terdakwa pada persidangan kasus pengiriman paket Shabu seberat 10 Kg ini antara lain yakni ;
Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang.
Saiful Umarul Aiman alias Aiman Bin Mohd Khairi,
Robson Leslie Kang Alias Anak Richard Kang.
Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.
Pada persidangan kali ini, Pembacaan Putusan di laksanakan terpisah.
Terdakwa yang di bacakan Putusannya pertama yakni Mohd Zul, kemudian di lanjutkan dengan Robson Leslie dan Saiful Umarul, lalu terkhir Pitriadi alias Davit.
Keempatnya di jatuhi Hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, yang pada persidangan ini berlaku sebagai Hakim ketua yakni Hakim Hasanudin.
Kemudian Keempatnya, di berikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah - langkah selanjutnya, ataukah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim.