Divonis Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa dan Jaksa Kasus Sabu 10 Kg Masih Pikir-pikir

Empat orang tersangka sebelumnya yang ditangkap oleh BNNK Mempawah 4 dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana persidangan 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Empat orang tersangka sebelumnya yang ditangkap oleh BNNK Mempawah 4 dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.

Pada hari ini, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, ke empatnya akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini, di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.

Baca: Banyak Nilai Kehidupan Yang Terkandung Dalam Saprahan

Kemudian di posisi Jaksa penuntut Umum yakni
Terdapat jaksa Edi Sinaga, dan jaksa Purwaningsih.

Keempat terdakwa pada persidangan kasus pengiriman paket Shabu seberat 10 Kg ini antara lain yakni ;

Saiful Umarul Aiman alias Aiman Bin Mohd Khairi,

Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang.

Robson Leslie Kang Alias Anak Richard Kang.

Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.

Baca: Hakim Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pada 1 Terdakwa Shabu 10 Kg Asal Malaysia

Persidangan yang beragendakan Pembacaan Putusan tiap terdakwa satu persatu, secara bergantian mendengar kan keputusan majelis hakim.

Setelah melihat dan menimbang hasil dari seluruh proses persidangan, majelis Hakim menjatuhi hukuman kurungan seumur hidup pada terdakwa bernama Mohd Zul Amizan yang mana ia merupakan warga negara Malaysia.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, Mohd Zul Amizan pun berkonsultasi dengan pihak Penasehat hukumnya, dan memutuskan untuk memikirkan kembali langkah apa yang akan mereka ambil, apakah menerima keputusan ini, ataupun ingin mengajukan Banding.

Hal serupa pun di lakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang akan memikirkan kembali langkah apa yang akan pihaknya ambil, karena pihaknya pada persidangan menuntut para terdakwa dengan Hukuman Mati.

Hakim ketua pasa persidangan ini Hasanudin mengungkapkan bahwa pihak terdakwa maupun pihak jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk memikirkan langkah apa yang akan mereka ambil.

Bila mana dalam 7 hari tak ada yang mengajukan keberatan atas putusan ini, maka di anggap menerima putusan yang ada.

Berikut adalah moment dimana pelaku menyaksikan pemusnahan barang bukti Shabu seberat 10 kg yang akan mereka selundupkan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved