Polda Kalbar Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pontianak, Ini Tersangkanya
Ada tiga kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar merilis pengungkapan sindikat narkotika jaringan Lapas Klas II A Pontianak yang melibatkan dua warga binaan atau Narapidana
Dua warga binaan sebagai aktor utama tersebut sudah divonis oleh majelis hakim pidana Mati dan pidana penjara 20 tahun.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan pengungkapan sindikat ini kerjasama BNN dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalbar yakni Lapas Klas II A Pontianak.
Baca: Pembahasan Raperda Dilanjutkan Selasa Mendatang, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sambas
"Ada tiga kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, yakni di antaranya melibatkan dua warga binaaan Lapas Klas II A Pontianak,"ujarnya pada Jumat (28/9)
Didi menambahkan pengungkapan yang pertama tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,4 kilogram yakni jaringan Lapas Klas II A Pontianak yang akan di kirim ke Sambas.
"Bermula Selasa (18/9/2018), pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan di Kota Pontianak. Dalam kasus itu, Tim mengamankan 1 orang berinsial M S dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih 200 gram," ujarnya.
Hasil interogasi dari tersangka MS di lapangan bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama RD di Kabupaten Sambas. Maka selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran ke Sambas.
“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil mengamankan pelaku berinisal RD berserta barang bukti,” tambah Didi.
Baca: Disdukcapil Dukung KPU Kota Pontianak Dalam Pemutahiran Data Pemilih
Kemudian di kembangkan lagi, kembali anggota mengamankan bandar berinisial DK yang diduga melakukan transaksi kembali dengan KK dengan kurirnya KK.
Akhirnya pada Rabu (19/8) malam setelah di lakukan penyelidikan TM berhasil di ringkus melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima, Pontianak Kota dan mengamankan sabu sekitar 200 gram.
Selanjutnya, melalui pelaku TM, kembali di lakukan pengembangan pada Rabu malam berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama YA di Pal IV Pontianak Barat.
“Dari pelaku YA berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 gram (2 Kg), dari YA barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RR,"katanya.
Dikatannya lagi, RR sempat melarikan diri, tapi pada Rabu (26/9) malam kemarin, dia berhasil di tangkap di Jalan Tanjung Raya II.
Selain narkotika jenis sabu seberat 2,4 Kg, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram dan 0,5 Kg