Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah Ditentukan Malam Ini
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah, Sukardi menuturkan perpanjangan pendaftaran calon komisioner
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Timsel Calon Anggota KPU Pontianak dan Mempawah, Sukardi menuturkan perpanjangan pendaftaran calon komisioner akan ditentukan malam ini.
Hal ini karena akan terlebih dahulu melihat hasil pendaftaran dan pengembalian formulir yang terkahir pada pukul 24.00 WIB hari ini, Kamis (27/09/2018).
"Ya, (untuk perpanjangan pendaftaran, red) Kita lihat dulu hari ini sampai pukul 24.00 WIB, untuk sekarang ini belum," kata Sukardi.
Baca: Kapolda Kalbar Meresmikan Gedung Penjagaan Polres Singkawang
Diterangkannya, apabila jumlah pendaftar tidak mencapai paling sedikit 6 kali dari jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan pendaftaran dapat diperpanjang selama 7 hari dan apabila masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendatar belum memenuhi ketentuan tersebut proses seleksi tetap dilanjutkan.
Hal ini diatur dalam Lampiran PKPU No.35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kab/ Kota Bab II tentang Pelaksanaan Kegiatan.
"Jika pendaftar melebihi angka 30 (minimal pendaftar, red) 100 misalnya maka yang akan lulus seleksi administrasi sebanyak 40 orang," katanya.