Herman Hofi Munawar Sebut Penertiban Parkir Bukan Hanya Untuk Menarik Duit

Ada beberapa titik ruas jalan yang masalah parkir di badan jalan dan itu menjadi kewenangan dinas perhubungan

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/SYAHRONI
Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Penarikan retribusi maupun pajak dari parkir sendiri selama ini menurut Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar perlu adanya upaya optimalisasi sehingga memberikan pemasukan yang otimal pula baik bagi Dishub yang menarik retribusi maupun Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menarik pajak parkir.

Ada beberapa titik ruas jalan yang masalah parkir di badan jalan dan itu menjadi kewenangan dinas perhubungan dalam penarikan distribusi parkir.

Menurut, Herman Hofi Munawar tentu saja ada dua hal yang harus diperhatikan oleh Dishub yang menarik retribusi parkir, pertama terkait bagaimana untuk meningkatkan pendapaan itu sendiri sehingga target tercapai. Tapi sesungguhnya diperlukan penertibkan parkir dalam kontek untuk menertibkan agar parkir itu sendiri tidak menganggu jalan umum.

Baca: Tak Punya Wakil Bupati, Pejabat Pemkab Mempawah Yakinkan Roda Pemerintahan Takkan Terganggu

"Jadi ada dua hal yang pertama supaya retribusi itu bisa di dapatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Pontianak dalam bentuk retribusi dan juga agar masyarakat dan Jukir ini tidak melakukan parkir sembarangan maka dilakukan penertiban," ucap Herman Hofi saat diwawancarai, Kamis (27/9/2018).

Tentu saja ini perlu di sisir kembali supaya setiap ruas jalan, yang ada betul dilakukan penertiban dan tidak ada muncul jukir-jukir liar.

Saat ini berkaitan dengan Jukir yang nenarik Rp 2 ribu atau diluar ketentuan adalah Jukir liar yang dikeluhkan masyarakat masih ada di beberapa titik. Maka ia harap perlu segera dilakukan penertiban-penertiban agar mereka ini tetap menjadi legal adanya.

Oleh sebab itu, Dishub diharapkan secara intensiv untuk melakukan patroli dalam artian untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa tempat parkir itu sendiri.

"Penertiban ini harus terus dilakukan selain menertibkan supaya memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan tidak menganggu penguna jalan lain. Kemudian menertibkan jangan sampai jukir itu menarik retribusi pada masyarakat penguna parkir diluar ketentuan yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya parkir ini ada 2 hal yaitu ada pajak parkir dan ada retribusi parkir kalau pajak parkir itu kewenangan Dispenda sedangkan retribusi parti itu menjadi kewenangan dinas perhubungan.

Memaksimalkan pajak parkir tentunya harus dilakukan dinas terkair. Obyek pajaknya sudah jelas dan perhitungan pajaknya sudah jelas dan tempatnya juga sudah jelas.

Sementara untuk retribusi tempatnya belum di tentukan, obyek pajaknya juga belum di tentukan maka semuanya masuk dalam retribusi parkir sendiri.

"Hotel-hotel itu masuk pada pajak parkir. Jadi masih ada beberapa hotel yang tidak ada pajaknya parkirnya. Jadi itu yang harus dikejar BKD juga.," tegasnya

Ia berharap Dishub serta BKD harus ada kejelasan bidang tugas masing-masing supaya tidak terjadi over. "Karena yang kita lihat saat ini yang seharusnya masuk menjadi kewenangan dinas perhubungan maka di ambil alih oleh BKD. Kita. Minta harus ada kejelasan pembagian titik-titik ini sesuai dengan aturan yang ada,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved