Laksanakan Public Hearing, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Kapuas Hulu

Fabianus Kasim menyatakan, kegiatan public hearing membahas lima Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu tahun anggaran 2018

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kegiatan public hearing membahas lima Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu tahun anggaran 2018, di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (25/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Fabianus Kasim menyatakan, kegiatan public hearing membahas lima Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu tahun anggaran 2018 adalah, salah satu wewenang dan tugas DPRD bersama Bupati.

"Ini semua adalah merupakan implementasi atas pelaksanaan nyata dari perintah Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membuat Raperda hak inisiatif," ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa (25/9/2018).

Baca: Ikut Bangun Desa, Bhabinkamtibmas Cek Lansung Pembangunan Jalan di Desa Binaan

Lima Raperda inisiatif yang bahas yaitu, Raperda tentang Masyarakat hukum adat, tentang pajak sarang burung walet, tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba, tentang perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas, dan Raperda tentang perlindungan anak.

"Sebenarnya ada enam Raperda inisiatif yang diusulkan, tapi hanya bisa lima Raperda saja. Satunya adalah Raperda tentang pengelolaan dan restribusi arwana. Sebenarnya sudah diproses namun dalam perjalanan muncul aturan yang terbaru, sehingga tidak dapat diteruskan," ucapnya.

Kasim menjelaskan, adapun tujuan dari public hearing ini untuk menyampaikan hasil kajian akademik yang telah disusun oleh tim penyusun naskah akademik. Guna menghimpun masukan-masukan dari masyarakat, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis, supaya penyempurnaan naskah akademik dan penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

"Kegiatan ini diharapkan mampu menampung berbagai aspirasi masyarakat, sehingga hasil rumusan kebijakan yang dihasilkan memberi pengayoman, memberi keadilan dan kepastian hukum, sesuai semangat otonomi daerah demi mewujudkan good government dalam penyusunan kebijakan yang pro rakyat," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved