Dewan Tak Hadir Sidang Paripurna, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kapuas Hulu
Rajuliansyah menjelaskan, badan kehormatan (BK) DPRD Kapuas Hulu pasti akan memanggil siapa anggota dewan yang tak pernah hadir
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Rajuliansyah mengakui kalau tingkat kehadiran anggota dewan dalam kegiatan di kantor mengalami penurunan, karena saat ini adalah jelang pemilu 2018.
"Anggota dewan juga pengurus partai politik, yang sering mendapat undangan partai. Mereka tidak hadir biasanya karena sibuk mengurus pencalonan atau memenuhi tugas partai," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Baca: Publik Hearing Bahas Lima Raperda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Tonton Videonya
Baca: Laksanakan Public Hearing, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Kapuas Hulu
Rajuliansyah menjelaskan, badan kehormatan (BK) DPRD Kapuas Hulu pasti akan memanggil siapa anggota dewan yang tak pernah hadir selama tiga kali dalam acara persidangan Paripurna.
"BK DPRD akan meminta klarifikasi dan akan menjatuhkan sanksi jika dibutuhkan. Sejauh ini sudah ada dewan yang ditegur karena tidak mengikuti persidangan,” ucapnya.
Menurutnya, selama satu tahun paling sedikit 4 kali masa dewan mengelar sidang Paripurna. Seperti sidang pembahasan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan anggaran daerah, penetapan APBD, dan laporan pertanggung jawaban eksekutif.
"Itu belum termasuk sidang dewan membahas usulan perda baik dari pemerintah maupun DPRD sendiri. Jadi kegiatan selama satu tahun cukup padat," ujarnya.
Rajuliansyah menuturkan, meski banyak anggota yang tidak hadir tidak pernah menghambat jalannya sidang. Sebab saat hadir memenuhi kuorum atau lebih dari setengah jumlah anggota DPRD sebanyak 30 orang.
"Jadi kalau saat ini, kita bisa memaklumi kalau masih banyak anggota DPRD tak hadir dalam persidangan Paripurna. Karena sibuk mengurus partai dan persiapan pemilihan legislatif dan Presiden," ungkapnya.