Herman Hofi Munawar Apresiasi Pemkot Terkait Larangan Membakar Hutan dan Lahan dan Ini Catatannya

erkait dengan tindakan diberikan Pemkot Pontianak pada pemilik lahan yang terbakar maupun sengaja dibakar

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Herman Hofi Munawar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan tindakan diberikan Pemkot Pontianak pada pemilik lahan yang terbakar maupun sengaja dibakar, Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar memberikan apresiasi atas tindakan tegas tersebut.

"Kita berikan apersiasi ketentuan yang tertuang dalam Perwa nomor 50 Tahun 2018 dan itu bagus. Dalam rangka kita untuk menjaga jangan sampai lahan itu terbakar yang berdampak negatif terhadap masyarakat secara umum," ucap Herman Hofi Munawar terkait lahan yang terbakar sebulan lalu namun kini sudah ada aktivitas pembuatan jalan yang indikasinya akan dibangun perumahan saat diwawancarai, Senin (24/9/2018).

Baca: Polda Ungkap Sabu 16,6 Kg Jaringan Internasional, Tangkap 2 Warga Filipina

Ada kekhawatiran darinya terkait Perwa yang larangan membakar hutan dan lahan tersebut, ketika itu di berlakukan ketebertentangan dengan Undang-undang yang memperbolehkan membakar hutan maksimal 2 hektar .

Ketentuan diperbolehkannya membakar lahan 2 hektar itu sudah jelas. Ia kahwatir ini kalau di terapkan akan ada pihak yang komplin, karena Peraturan Wali Kota itu terkesan bertentangan dengan peraturan Undang-undang yang lebih tinggi.

"Itu persoalannya, jadi bahwasanya niat baik pemerintah kota untuk itu kita dukung. Apalagi sengaja membakar dalam kontek untuk kepentingan pribadi misalnya dan itu tetap merugikan sekali. Jadi yang perlu kita sarankan pemerintah kota untuk mengkaji lebih lanjut tentang ketentuan itu apakah nanti tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi," jelasnya.

Apabila bertentanagn dengan yang lebih tinggi, tentu nanti akan menjadi masalah hukum.
Tapi yang terpenting itu bukan aturan itu, menurutnya yang penting selain itu perlu ada penyiapan kolam-kolam tendon air di setiap wilayah yang diduga sering terjadi kebakaran lahan.

Dinas terkalit apakah itu PU atau BPBD dan lainnya yang memiliki kewenangan harus membangun kolam tendon yang presentatif yang dapat mengatasi kebakaran lahan.
Pengalaman setiap kali terjadi Karhutla di Pontianak selalu kesulitann dan kekurangan sumber air.

"Kita sepakat dan tidak setuju dengan developer seperti itu, apalagi lahan gambut. Lahan gambut itu dilarang, di bangun perumahan tidak boleh di bakar apalagi gambutnya itu sudah mencapai 4 meter itu ada ketentuannya. Itu lahan gambut harus di lundungi,"ucap Herman Hofi Munawar.

Ia mendukung langkah-langkah Pemkot Pontianak melindungi lahan agar tidak dibakar tapi aturan harus sejalan dengan aturan diatasnya. Terlebih membakar lahan untuk keperluan bisnis maka tidal diperbehkan.

"Tetapi itu tadi secara hukum Undang-undang itu membenarkan untuk 2 hektar itu tadi. Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota dalam melakukan penertiban pembakaran lahan itu yang pasti harus segera regulasi daerah mengatur tentang pemanfaan lahan gambut itu tadi yang dibakar. Karena gambut itu di atas empat meter itu tidak boleh di bangun perumahan," ujarnya.

Selain itu, hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah seharusnya jangan di berikan izin untuk daerah-daerah yang gambut.

"Itu memang secara hukum di atur oleh Undang-undang, memang ada Undang-undang itu dan sekarang itu didalam rencana detail tata ruang pun sudah jelas juga. Kita mohon kepada dinas terkait agar tidak memberi izin membangun perumahan di atas lahan gambut yang ketebalannya 4meter ke atas,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved