Festival Media 2018
Talkshow Edukasi Kepesertaan BPJS Bagi Pekerja, Ady Hendratta Imbau Kampus Daftarkan Mahasiswa
Hadir sebagai pembicara Talkshow Edukasi Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja dalam acara festival media 2018.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat bekerja, kita semua berhadapan dengan berbagai resiko kerja yang tidak dapat kita ketahui apa dan kapan itu akan terjadi.
Hadir sebagai pembicara Talkshow Edukasi Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja dalam acara festival media 2018.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta dan owner Aming Kopi, Gunawan menyampaikan banyak hal terkait hal itu.
Dimoderatori Budi Kurniawan dari AJI Indonesia bidang Ketenagakerjaan kegiatan yang dilaksanakan di Aula A Rumah Radakng, Pontianak pada Sabtu, (22/9/2018) pukul 15.15 WIB itu berlangsung menarik.
Baca: Ponti Bonti Luncurkan Produk Baru, Kali Ini 3 Varian Rasa Bingke Yang Wajib Kamu Coba
Tidak hanya diramaikan oleh para Jurnalis, acara juga dihadiri oleh mahasiawa yang tampak antusias mengikuti kegiatan.
Maka dalam kesempatan tersebut, Ady mengimbau kepada mahasiswa untuk menginformasikan kepada Rektor di kampus masing-masing terkait program BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiawa yang sedang magang maupun KKN.
"Surat sudah kita informasikan. Memang kami berharap proses ini bisa segera ditinjak lanjuti. Karena proses pemagangan dan KKN itu setiap tahun dan setiap bulan jalan. Nah ketika terjadi resiko terhadapa kawan-kawan mahasiswa ini tidak ada yang mengcover," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk melindungi para mahasiswa ketika melakukan proses pemagangan dan KKN.
"Jadi pemagangan kan kurang lebih tiga bulan ya, nah itu yang kami cover," katanya.
Sejauh ini, belum ada kampus di Kalbar yang mendaftarkan mahasiswa ketika akan melakukan magang maupun KKN.
"Baru dosen yang didaftarkan. Pengurus civitas akademiknya sudah. Tapi untuk mahasiswanya saya baru menggarap nih," ungkapnya.
Padahal, ada banyak manfaat yang dapat diperoleh bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena jaminan kecelakaan kerja manfaatnya unlimited.