Pemilu 2019

Tak Puas Dengan DCT, Bawaslu Persilakan Parpol Lapor ke Bawaslu

Kemudian, menjelang masa kampanye, iapun menekankan untuk seluruh parpol mematuhi peraturan yang telah di tetapkan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Proses Penetapan dan Penyerahan berkas DCT oleh KPU, Kamis (20/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- KPU Kabupaten Mempawah telah melaksanakan kegiatan penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Kabupaten Mempawah untuk pemilu 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah Akhmad Amiruddin mempersilahman parpol yang merasa keberatan dengan DCT yang telah di tetapkan ada untuk mengajukan hal tersebut ke Bawaslu.

Baca: Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Baca: Hari Ini Pembukaan Pameran Lintas Kulminasi, Berikut Rangkaian Peringatan Kulminasi Hari Ke-3

"Apabila dalam proses penetapan yang ditetapkan oleh pihak KPU, parpol merasa berkeberatan, maka pihak Parpol dapat melakukan proses sengketa dan mendatangi Bawaslu, untuk menyelesaikan persoalan yang ada"ungkapnya saat di konfirmasi oleh Trubun. Jumat (21/09/2018)

Kemudian, menjelang masa kampanye, iapun menekankan untuk seluruh parpol mematuhi peraturan yang telah di tetapkan.

"Memasuki tahapan kampanye ini, KPU dan Parpol dalam waktu dekat akan bersiap dalam hal dana kampanye, terutama laporan dana awal kampanye oleh parpol, dan ini harus diserahkan paling lambat sebelum waktu kampanye dimulai, saya berharap semua parpol dapat mengikuti aturan ini, karena ada sanksinya bila tidak diikuti,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved