Pileg 2019
Putusan MA Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Penjelasan KPU
Selain itu, menurutnya, dalam amar putusan Bawaslu eks napi koruptor juga harus menang di Bawaslu, baru bisa dimasukan DCT.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan memberikan penjelasan terkait dengan turunan hasil putusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor nyaleg.
"Terkait dengan tindak lanjut MA, dalam surat itu bahwa bagi caleg yang mantan napi koruptor dianulir dalam DCS, kemudian bisa dimasukan dalam DCT sepanjang yang bersangkutan dalam proses pengajuan di KPU melakukan gugatan di Bawaslu," ujarnya, Jumat (21/09/2018).
Baca: Bawaslu : Penetapan DCT Tidak Ada Kendala
Baca: KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Selain itu, menurutnya, dalam amar putusan Bawaslu eks napi koruptor juga harus menang di Bawaslu, baru bisa dimasukan DCT.
"Dan dalam amar putusan Bawaslu dimenangkan, maka boleh dimasukan dalam DCT, jika tidak mengajukan gugatan maka tidak," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ramdan_20180827_184440.jpg)