Pileg 2019

Putusan MA Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Penjelasan KPU

Selain itu, menurutnya, dalam amar putusan Bawaslu eks napi koruptor juga harus menang di Bawaslu, baru bisa dimasukan DCT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Prov Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan memberikan penjelasan terkait dengan turunan hasil putusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor nyaleg.

"Terkait dengan tindak lanjut MA, dalam surat itu bahwa bagi caleg yang mantan napi koruptor dianulir dalam DCS, kemudian bisa dimasukan dalam DCT sepanjang yang bersangkutan dalam proses pengajuan di KPU melakukan gugatan di Bawaslu," ujarnya, Jumat (21/09/2018).

Baca: Bawaslu : Penetapan DCT Tidak Ada Kendala

Baca: KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas

Selain itu, menurutnya, dalam amar putusan Bawaslu eks napi koruptor juga harus menang di Bawaslu, baru bisa dimasukan DCT.

"Dan dalam amar putusan Bawaslu dimenangkan, maka boleh dimasukan dalam DCT, jika tidak mengajukan gugatan maka tidak," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved