Bawaslu : Penetapan DCT Tidak Ada Kendala

Ia menjelaskan, jika ada ditemukan sesuatu dan lain hal. Ia mengatakan Bawaslu hanya akan memproses sengketa yang dilaporkan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Anggota KPU Kabupaten Sambas dan Parpol tampak khusuk dalam berdoa, dasar pembacaan doa di kegiatan penetapan DCT, di Aula Kantor KPU Kabupaten Sambas, Kamis (20/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Andreas mengatakan penetapan DCT tidak ada kendala.

Ia mengungkapkan, tadi selama pelaksanaan kegiatan pun tidak ada dari partai politik yang menyampaikan pertanyaan. Atau meminta konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Sambas.

Baca: KPU Tetapkan 552 Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas

Baca: LPJK Ucapkan Terima Kasih Pada Sutarmidji

"Penetapan DPT itu ada potensi sengketa, tapi setelah kita cermati proses penetapan DCT. Itu tidak ada tadi dari partai politik, untuk menyampaikan pertanyaan ataupun konfirmasi kepada Bawaslu bahwa ada calon legislatif yang di coret dari DCT," ujarnya, di kantor KPU Sambas, Kamis (20/09/2018) sore.

Ia pun mengungkapkan, bahwa untuk sementara waktu bisa dikatakan aman.

"Sementara aman, tapi kita tidak tahu nanti apakah ada lagi," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika ada ditemukan sesuatu dan lain hal. Ia mengatakan Bawaslu hanya akan memproses sengketa yang dilaporkan dari tiga hari pasca penetapan DCT.

Apabila lewat dari tiga hari kerja di penetapan DCT, Bawaslu tidak akan menerima laporan tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved