Data Wajib Pajak Dari Luar Negeri Bisa Diakses Melalui Ini
Mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa benar sekarang ada peraturan baru yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses Wajib Pajak dari luar Negeri? Terima kasih sebelumnya.
08968523xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Baca: LTSA BNP2TKI Sambas Berangkatkan 110 TKI ke Luar Negeri
Baca: Dermaga Penyebrangan Ferry Siantan Beroperasi Sampai Malam
Setelah melalui era keterbukaan mulai dari dibukanya data perbankan bagi perpajakan kini mulai berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada Oktober 2018.
Mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.
Saat ini data Wajib Pajak warga Indonesia yang ada luar negeri sudah diperoleh dari OJK dan sedang dalam pengumpulan untuk kemudian dipertukarkan dengan data wajib pajak negara lain.
Jika per September data AEoI sudah masuk ke Kantor Pusat DJP kemungkinan penerapan per 1 Oktober.
Bagi WP bayarlah pajak sesuai dengan kemampuan penghasilannya yang pencerminannya dari jumlah harta yang sebenarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak
Nurbaeti Munawaroh