Sutarmidji Nonaktifkan M Zeet sebagai Sekda Kalbar
M Zeet Hamdy Assovie pernah menyatakan jika Sutarmidji-Ria Norsan menang, maka dia tidak bersedia menjadi Sekda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan akan menyerahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar M Zeet Hamdy Assovie kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 September 2018.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar pelaksanaan visi, misi dan program pemerintahannya bersama Ria Norsan berjalan lancar hingga lima tahun mendatang.
"Untuk kelancaran visi-misi saya. Mulai tanggal 20 September, saya akan kembalikan Pak Sekda ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Midji kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel IBIS Pontianak, Selasa (18/9/2018).
Baca: Heboh Sutarmidji Ganti Sekda Kalbar, Netizen: Jangan Ada Diskriminasi
Baca: Sutarmidji Tegaskan Segera Kembalikan Sekda Kalbar ke Kemendagri
Sehari sebelumnya, secara ekslusif Midji telah menyampaikan keputusannya ini kepada Tribun. Menurut Midji, tak ada yang bisa membina pejabat Eselon I selain Kemendagri.
Menurut dia, mengembalikan atau menitipkan Sekda Kalbar ke Kemendagri adalah langkah tepat.
"Saya kembalikan atau titip ke Kemendagri. Terserah mau diapakan. Tapi yang jelas, saya tidak akan mengaktifkan beliau di pemerintahan," terangnya.
Midji mengatakan, langkah itu terpaksa diambil lantaran telah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya, Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie pernah menyatakan diberbagai kesempatan saat masa kampanye Pilgub 2018 lalu bahwa jika pasangan Sutarmidji-Ria Norsan menang, maka dia tidak bersedia menjadi Sekda.
"Kemudian di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, Sekda juga menyampaikan hal itu, bahwa dia tidak bersedia," jelasnya.
Hal lain yang jadi pertimbangan adalah Sekda Kalbar tidak berada di tempat dan meminta cuti besar saat pelantikan dan serah terima jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Terpilih 2018-2023.
Termasuk, saat kondisi genting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
"Yang lebih fatal, dia (Sekda_RED) adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tapi defisit APBD Tahun 2018 sebesar Rp 691 Miliar dibiarkan. Itu (defisit-RED) 12 persen. Padahal, yang dibolehkan hanya 3 persen. Beliau saya anggap tidak bertanggungjawab," katanya.
Kendati demikian, Midji menegaskan bahwa tidak akan memberhentikan Sekda Kalbar, namun hanya mengembalikan atau menitipkan ke Kemendagri hingga keluar surat keputusan penempatan dari pemerintah pusat.
"Sambil menungu arahan Kemendagri. Sementara ini saya tempatkan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," imbuhnya.
Midji menambahkan, ada arahan Mendagri yang menginstruksikan kepada gubernur-wakil gubernur terpilih saat pelantikan.
Seandainya ada Sekda maupun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mendukung kelancaran implementasi visi, misi dan program pemerintahan gubernur-wakil gubernur terpilih, maka diberikan kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).