KPU Kalbar Surati Bakal Calon DPD untuk sampaikan Pengunduruan Diri Sebagai Pengurus Partai
Oleh karena itu, Para calon DPD diminta menyerahkan surat pengunduran diri dan SK Penghentian itu sebelum penetapan DCT untuk DPD itu dilakukan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengingatkan calon anggota DPD harus menyerahkan surat pengunduran diri atau SK penghentiannya sebagai pengurus partai politik.
“Surat itu kami kirim semua ke calon anggota DPD yang mendaftar,” ujar Ketua KPU Kalbar Ramdan, Minggu (16/9/2018)
Baca: Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Ancam Batalkan Partai Jadi Peserta Pemilu
Baca: Turiman Tegaskan KPU Tak Perlu Ikuti Putusan MA Terkait Calon Wakil Rakyat Mantan Koruptor
Surat yang dikirim KPU Kalbar tersebut sebagai tindaklanjut dari KPU RI dalam menjalani putusan MK.
Oleh karena itu, Para calon DPD diminta menyerahkan surat pengunduran diri dan SK Penghentian itu sebelum penetapan DCT untuk DPD itu dilakukan.
“Kami hanya menindaklanjuti dari KPU RI, karena pleno itu dilakukan KPU RI. Jadi surat itu harus diserahkan sebelum DCT ditetapkan,” ujarnya.