Pileg 2019
Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Ancam Batalkan Partai Jadi Peserta Pemilu
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Mempawah dan seluruh perwakilan pawartai Politik peserta Pemilu 2019 mendatang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - KPU Mempawah telah menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, bersama Partai Politik di Tingkat Kabupaten Mempawah di Wisma Candramidi Mempawah. Pada Sabtu (15/09/2018).
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Mempawah dan seluruh perwakilan pawartai Politik peserta Pemilu 2019 mendatang.
Baca: Sutarmidji Kaget, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Rp 220 Miliar
Ketua KPU Mempawah M. Agoes Soesanto menekankan bahwa pada kesempatan ini pihaknya selain memberikan bimbingan kepada partai terkait dana kampanye, pihaknya juga mensosialisasikan terkait tahapan dan jadwal kampanye pada pemilu 2019.
Dalam kesempatan ini Agus menekankan pada partai adalah terkait dana kampanye Pemilu, yakni laporan awal dana kampanye.
"Yang wajib mereka sampaikan kepada KPU Mempawah yakni laporan dana awal kampanye, paling lambat 23 September 2018 pukul 18.00 WIB. Hari ini kami menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk membuka rekening khusus dana kampanye, dan ini di pisahkan dari rekening khusus partai politik," paparnya.
Baca: Genjot Jumlah Wisatawan Kunjungi Sambas, Ini Yang Akan Dilakukan Dinas Parpora
Kemudian setelah rekening kampanye tersebut di buka, maka kewajiban berikut nya adalah dengan melaporkan dana kampanye dalam bentuk laporan awal dana kampanye.
"Apabila mereka tidak menyampaikan laporan dana kampanye ini, sanksinya yakni mereka tidak menyampaikan maka bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu,"tegasnya.