Turiman Tegaskan KPU Tak Perlu Ikuti Putusan MA Terkait Calon Wakil Rakyat Mantan Koruptor
Lalu MA mengeluarkan fatwa, padahal Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan fatwa juga jika para legislatif itu adalah negarawan.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum, Turiman Faturrahman menilai aturan KPU itu sudah benar, dan para koruptor ini tidak terima dan mengajukan gugatan di Mahkamah Agung.
Lalu MA mengeluarkan fatwa, padahal Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan fatwa juga jika para legislatif itu adalah negarawan.
Baca: KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MA Bolehkan Napi Eks Korupsi Nyaleg
Baca: MA Putuskan Napi Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Ini Kata Bawaslu Kalbar
Sekarang kan gini, calon legislatif dan dia calon politikus untuk duduk diparlemen mewakili masyarakat dan membawa aspirasi rakyat.
Tentu rakyat memilih yang terbaik dan integritas nya terbaik dan kalau dia muslim yang salatnya aktif dan berjamaah.
Tentu kita mencari yang terbaik, secara logika kita tentu mencari yang terbaik dan tidak pernah dihukum.
Lalu MA membuat aturan membantah aturan KPU, bagaimana kalau negarawan ini adalah orang korupsi, pemakai narkoba, LGBT mau jadi apa negara ini.
KPU tidak mesti mengikuti aturan MA ini, karena keberadaan KPU jelas diatur UU dan dia mempunyai kewenangan Atribusi.
UU KPU itu mengatur tentang Pemilu dan khusus, sedangkan MA itu sifatnya membuat UU yang mengatur hal yang umum.
Dimana pula bisa yang umum mengalahkan yang khusus, Lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Nah aturan Pemilu itu UU khusus dalam hal ini dijalankan sebuah komisi yaitu KPU. Dalam UU itu dia berhak mengatur dalam peraturan KPU, dia dapat amanah menjalankan Atribusi yang menurunkan aturan terkait tata cara dan syarat DPR dari pusat sampai daerah.
KPU bisa melakukan yudisial Review, kalau perlu sampai ke MK untuk menguji UU MA ini.
Inikan pertentangan antar lembaga negara, KPU dan MA maka terjadi perselihan antar lembaga negara dan bisa diselesaikan di MK.
MA itu bukan mengatur hal yang teknis dan syarat, dia menyelesaikan orang kasasi, masalah penegakan hukum yang sifatnya general.
Kalau MA seperti itu, lebih baik berubah saja jadi KPU. Ini jelas membuka peluang bagi orang yang tidak baik dinegara ini, menjadi wakil rakyat dan masuk didalam lembaga parlemen yang mulia.
KPU sudah benar membuat aturan itu, untuk menyaring yang terbaik dari yang baik.
Ada koruptor dan dihukum 1 tahun penjara, mana ada surat pertobatannya. Masalah tobat itu sama tuhan, kemudian apakah MA ini menerima tobat orang.
Yang jelas aturan KPU ini sudah benar dan MA tidak perlu membuat UU memberi kesempatan para koruptor dan narapidana menjadi wakil rakyat.