Bawaslu Kalbar Minta KPU Coret Balon DPD yang Masih Aktif di Partai
Faisal Riza mengatakan pihaknya masih belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait proses penetapan bakal calon DPD RI.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Faisal Riza mengatakan pihaknya masih belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait proses penetapan bakal calon DPD RI.
"Kemarin berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, bahwa bakal calon anggota DPD RI harus menyampaikan surat pengunduran diri. Sejauh ini saya belum tau perkembanganya nanti akan berada di KPU," ujarnya.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 26 tahun 2018, bahwa pengurus partai yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI harus menyampaikan pengunduran diri dari sebagai pengurus partai.
"Pengurus partai yang tetap maju sebagai calon DPD RI tetap harus mundur dari partai. Jika tetap lanjut, KPU harus mencoret sebagai calon," ujarnya.
Ia mengatakan jika terdapat pengurus partai yang tetap lolos sebagai calon anggota DPD RI, hal tersebut menurutnya akan masuk dalam kategori pelanggaran administratif.
"Tindakanya nanti akan masuk dalam penanganan pelanggaran oleh bawaslu," ujarnya.