Pileg 2019

Sidang Kedua Adjudikasi PDIP, Hadirkan Saksi dan Lembaga Pemberi Keterangan

Adapun saksi dari PDIP yaitu adalah LO nya sendiri, sedangkan dari lembaga pemberi keterangan adalah dari pihak Rumah Sakit jiwa.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas, 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Bawaslu Sambas Ikhlas mengatakan, pada agenda sidang Ajudikasi yang sebelumnya telah didengarkan kesaksian dari pihak PDIP dan lembaga pemberi keterangan.

"Sidang Ajudikasi tahap kedua kemarin (Selasa), pemohon menghadirkan saksi satu orang, Bawaslu menghadirkan lembaga pemberi keterangan," ujarnya, Kamis (30/08/2018).

Sebelumnya, pemohon (PDI-P) ingin menghadirkan dua saksi. Namun setelahnya mereka merasa cukup dengan satu Saksi. Jadi keterangan itu yang dijadikan, atau yang harus di dengarkan di sidang Ajudikasi atau pembuktian.

Adapun saksi dari PDIP yaitu adalah LO nya sendiri, sedangkan dari lembaga pemberi keterangan adalah dari pihak Rumah Sakit jiwa.

Baca: 7 Trend Makeup Korea yang Unik dan Berani, Kamu Mau Coba?

"Dari LO nya, Sekretaris DPC. Jadi kita minta keterangan untuk digali fakta-faktanya, baik itu dari pemohon dan termohon. Dari lembaga keterangan itu, dari rumah sakit jiwa di Pontianak yang berkedudukan di Singkawang, memberikan keterangan terkait pelayanan surat keterangan bebas narkoba dan test sehat jiwa," sambungya.

Sementara itu, dari KPU tidak menghadirkan saksi, meski sudah diberikan kesempatan.

Ikhlas menambahkan, pada intinya sidang kemarin hanya pada tataran pembuktian atau penyampaian bukti-bukti.

Baca: Ikhlas: Sidang Ajudikasi PDIP dan Bawaslu di Lanjutkan Besok

Yang kemudian nantinya akan di sahkan, untuk kemudian dijadikan bukti-bukti yang akan disahkan di majlis sebagai dasar pengambilan keputusan yang adil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved