Pileg 2019

Ikhlas: Sidang Ajudikasi PDIP dan Bawaslu di Lanjutkan Besok

proses sidang Ajudikasi inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas, 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas Ikhlas mengatakan, bahwa sidang Ajudikasi antara pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, akan kembali dilanjutkan besok (Jum'at).

"Dilanjutkan, hari Jumat jam 8.30 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon," ujarnya, Kamis (30/08/2018).

Ia menjelaskan, proses sidang Ajudikasi inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. 

Baca: Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Saat Ini, Kendaraan Roda Empat Mendominasi

Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang Ajudikasi ini sudah ada beberapa agenda. Pertama pembacaan permohonan dan jawaban termohon, lalu dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengarkan saksi dari PDI-P dan lembaga pemberi keterangan.

Dan untuk selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon dan baru nantinya akan dilaksanakan pengambilan keputusan.

Sementara itu, untuk lokasi sidang besok Ikhlas masih belum bisa memberikan informasi karena masih belum ditentukan dimana lokasi sidang.

Baca: Insiden Kecelakaan Tragis di Perempatan Agus Djam Ketapang

Masih menurut Ikhlas, bahwa kasus ini adalah kasus yang pertama kali terjadi di Kabupaten Sambas. Untuk itu, ia mengatakan perlu di ambil pembelajaran yang beharga terkait dengan apa yang sudah terjadi. 

Dan ini menunjukkan bahwa semua pihak diberikan ruang dan hak-hak konstitusi untuk penyelesaian sengketa sesuai dengan aturan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved