23 Bacaleg Diduga Palsukan SKBS, KPU Kayong Utara Tolak Hasil Pemeriksaan Ulang dari Rumah Sakit
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, pihak rumah sakit semestinya menyerahkan berkas-berkas itu kepada Bacaleg
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara menolak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Ulang dan Hasil Pemeriksaan 23 Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang akan diserahkan Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang.
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, pihak rumah sakit semestinya menyerahkan berkas-berkas itu kepada Bacaleg yang bersangkutan, bukan ke KPU.
Baca: LIVE STREAMING Voli Putri Indonesia Vs Korea Selatan, Perempat Final Asian Games 2018
Baca: Arie Untung Repost Postingan Kartika Putri Lalu Sampaikan Doa Agar Langgeng
"Kalau itu sebagai perbaikan berkas sudah tidak bisa lagi, karena berdasarkan tahapan, Parpol melakukan perbaikan berkas dan menyerahkan ke KPU tanggal 22 sampai 31 Juli 2018," kata Effian kepada Tribun, Rabu (29/8/2018).
Disamping itu, menurut Effian, seharusnya yang saling berhubungan dalam hal ini adalah Parpol dengan pihak rumah sakit, bukan KPU dan rumah sakit.
"Masa perbaikan berkas ya harus diantar Parpol pada 22 sampai 31 Juli itu, setelah itu tidak ada lagi," papar Effian.