Bawaslu Sambas Lanjutkan Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Sambas menindaklanjuti dan melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak pada 23-24 Agustus lalu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas kembali melanjutkan proses penyelesaian sengketa proses pemilihan umum antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Senin (27/08/2018).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU telah mencoret satu dapil bakal calon anggota legislatif pada saat proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu 2019 mendatang.
Baca: Punya Guru Favorit yang Super Asik, Andini Tetap Jaga Sopan Santun
Baca: Live Streaming Bola Asian Games Sedang Berlangsung, Korsel Vs Uzbekistan dan Jepang Vs Arab Saudi
Lantaran keberatan dengan hasil keputusan tersebut, PDI-P Sambas mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Sambas.
Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Sambas menindaklanjuti dan melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak pada 23-24 Agustus lalu.
Namun dari mediasi yang sudah dilakukan, tidak ditemukan kata mufakat. Oleh karenanya dilanjutkan dengan proses Ajudikasi.
Proses sidang Ajudikasi tersebut sedang dilangsungkan di Aula Bappeda Kabupaten Sambas. Dengan di ikuti oleh kedua belah pihak dan Bawaslu Kabupaten Sambas.