Terkait Bayi Telantar, Berikut Syarat Orangtua Angkat yang Ingin Mengadopsi Bayi
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana menambahkan jika pihak kepolisian telah memutuskan untuk memberhentikan kasusnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari ini warga Kota Pontianak dan Kubu Raya dikejutkan dengan dua penemuan bayi yang dibuang oleh orangtuanya, dalam hal itu dinas sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Ibu dan Anak (LKIA) yang bertanggung jawab untuk merawat bayi-bayi tersebut, memberikan beberapa persyaratan untuk para orangtua yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Menurut Direktur Pelaksana Harian LKIA Kusmanto mengatakan, jika selama pihak kepolisan melakukan penyelidikan pada kasus bayi terlantar itu, maka pihaknya akan terus merawat dan mengurus bayi-bayi itu.
Baca: Penemuan Bayi di Dekat Kantor Bupati Kubu Raya, Ini Tanggapan Pengamat Sosial Untan
Baca: Terkait Bayi Telantar di Jalan Paris II, Polsek Pontianak Selatan Telah Mendalami Penyelidikan
"Kalau dari kami pihak LKIA itu tugasnya kan, merawat dan mengasuh sementara, selama status anak tersebut masih dalam penyelidikan polisi, anak itu masih tanggung jawab LKIA," ujar Kusmanto Kamis (23/8/2018).
Menurut Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana menambahkan jika pihak kepolisian telah memutuskan untuk memberhentikan kasusnya.
Maka dari itu bayi tersebut berhak untuk diadopsi oleh orangtua asuh yang ingin mengangkat bayi tersebut, menurut PP 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Devi menyebutkan beberapa persyaratan yang wajib diketahui oleh para orangtua asuh sebelum ingin mengangkat si bayi.
Berikut persyaratan calon orangtua angkat yang ingin mengadopsi bayi terlantar tersebut,
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan
m. Memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial.