Pileg 2019

Tak Temui Titik Terang dengan KPU, PSI Akan Tempuh Jalur Ini

Ia pun menerangkan, sebelum adanya mediasi ini, pihaknya melihat pasca penetapan DCS kemarin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
DPW PSI Kalbar saat bermediasi dengan KPU Kalbar yang difasilitasi oleh Bawaslu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dimediasi oleh Bawaslu Kalbar, DPW PSI dan KPU Kalbar belum menemui titik terang dan kesepakatan terkait seluruh DCS PSI Dapil 7 Kalbar yang dicoret KPU.

Terkait hal itu, Ketua DPW PSI Kalbar, Moch Sab'in pun menerangkan jika pihaknya akan menempuh jalur ajudikasi.

Ia pun menerangkan, sebelum adanya mediasi ini, pihaknya melihat pasca penetapan DCS kemarin.

Baca: Terdengar Ada Warga Minta Tolong, Chandra Sempat Mengira Ada Maling

"Begitu dicek DCS dikeluarkan KPU terdapat kekurangan satu diantaranya ialah dapil 7, kita mengajukan keberatan DCS yang disampaikan KPU dan keberatan itu satu diantaranya melalui mediasi oleh pihak Bawaslu. Berkenaan kami sebagai pihak pemohon dan KPU termohon, diskusinya dan mediasi oleh Bawaslu ada beberapa landasan yang titik temunya tidak tercapai pada sebuah kesepakatan, dan kita menempuh jalur ajudikasi," terangnya, Kamis (23/8/2018).

Moch Sab'in pun menerangkan jika pihaknya berproses sesuai dengan aturan.

"Ini adalah upaya kami sebagai pengurus partai untuk memaksimalkan bagian tanggung jawab kami terhadap bacaleg, partai dan konstituen. Tentunya kita berharap ini penguatan dari demokrasi, bukan persoalan lain tentunya," katanya.

Baca: Malu dan Segan Terhadap Senior, Ini Saran dari Motivator Karir Dr Chairul Fuad

Ketua DPW PSI Kalbar ini pun menegaskan akan menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk sidang ajudikasi nantinya.

"Yang kita persiapkan tentunya persyaratan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk dicoba sampaikan dalam forum ajudikasi, akan tetapi pada prinsipnya kami sudah berupaya untuk memaksimalkan segala potensi, kekuatan melakukan pemenuhan persyaratan yang diperintahkan oleh UU," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved