Pileg 2019

Mediasi Dengan KPU Deadlock, Hanura Kalbar Tempuh Ajudikasi

Ajudikasi, kita akan menempuh proses hukum sampai titik darah penghabisan, karena kita merasa tidak ada yang salah dengan kita

ISTIMEWA
Suasana Mediasi antara Hanura dengan KPU di Bawaslu Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mediasi antara Partai Hanura Kalbar dengan KPU Kalbar yang digelar Bawaslu, Kamis (23/8/2018) deadlock.

Dalam mediasi tertutup tersebut, tidak ada titik temu antara Hanura dan KPU terkait pencoretan seluruh DCS Hanura di Dapil 5 oleh KPU.

Diketahui, pencoretan tersebut karena Hanura tidak menyerahkan legalisir ijazah satu diantara bacaleg perempuannya didapil 5.

Baca: Pembangunan Fisik Rumah Sakit Kubu Raya Capai 30 Persen

"Hasilnya di Bawaslu tadi belum ada hasil, jadi mediasinya gagal, akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus, ajudikasi," kata Ketua DPD Suyanto Tanjung, Kamis (23/08/2018).

Suyanto pun menuturkan, jika pihaknya akan menempuh proses sampai titik darah penghabisan.

"Ajudikasi, kita akan menempuh proses hukum sampai titik darah penghabisan, karena kita merasa tidak ada yang salah dengan kita," terangnya.

Baca: Rayakan Peringatan IOD 2018, YP Gelar Beragam Kegaiatan di Citimall Ketapang

Sebelumnya, dijelaskan Suyanto bahwa pihak ;awaslu sebagai mediator memanggil para pihak, yakni pemohon dan termohon, dalam hal ini pemohon Hanura dan termohon KPU, dalam hal ini sesuai dengan gugatan menyampaikan bahwa Hanura keberatan dengan dicoretnya dapil 5.

Suyanto menuturkan, yang dipersoalkan subtansinya ialah ijazah tidak dilegalisir pada saat itu.

Sedangkan proses yang diketahuinya pertanggal 18 juli yang lalu dari berita acara KPU ke Hanura terkait dengan ijazah tertulis ada dan memenuhi syarat.

Baca: Jepret Bike To Work, Tukang Jamu dapat Hadiah

"Ketika ijazah ada dan memenuhi syarat maka kita tidak memperhatikan, yang kita perhatikan yang tidak ada dan belum memenuhi syarat serta kita penuhi," katanya.

Ternyata, lanjut Anggota DPRD Kalbar ini, pertanggal 31 Juli yang lalu disampaikan kepada Hanura pada akhir masa penerimaan perbaikan ternyata yang tadinya memenuhi syarat lalu ditanggal 31 juli dinyatakan belum memenuhi syarat, dan saat itu pihaknya melakukan protes karena hari sabtu yang dinilainya akan sulit untuk melakukan legalisir ke sekolah.

"Kemudian kita penuhi hari senin dan KPU menolak menerimanya kembali, pertanggal 31 juli saya membawa ijazah asli, saya sampaikan yang namanya legalisir sama dengan aslinya, yang saya bawa yang aslinya, yang diminta setengah asli, saya hadirkan yang asli. Maka pada saat itu disampaikan bahwa dipersilahkan menyampaikan sengketa ke Bawaslu karena memang ruang dan forumnya," terangnya.

Maka dari itulah, lanjut Suyanto, diajukan dan disampaikan bahwa dasar berikutnya surat dari KPU pertanggal 10 agustus 2018 yang menyatakan juga bahasanya belum memenuhi syarat.

"Yang namanya hukum belum memenuhi syarat masih ada ruang untuk bersama memenuhi syarat-syarat tersebut, itulah perdebatan menurut KPU tidak memenuhi syarat, saya bilang saya tidak ada menerima surat tidak memenuhi syarat, yang saya terima belum memenuhi syarat per-10 agustus. Kalau dikatakan sebelum 31 juli, kami bisa menyiapkan, namun kalau suratnya 10 agustus bagaimana, disitulah perdebatannya dan akhirnya KPU merasa tidak ada ruang untuk Hanura dan kesempatan memberikan dokumen yang dilegalisir," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved