pileg 2019
Usai Verfak KPU Kalbar Akan Lakukan Verifikasi Administrasi Bacalon DPD, Ini Tahapannya
Penyerahan ini setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka rekapitulasi di Hotel Ibis Pontianak, Sabtu (18/8/2018).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Prov Kalbar Ramdan menuturkan, KPU akan menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi faktual (verfak) bacalon anggota DPD dapil Kalbar pada 27-29 Agustus 2018.
Penyerahan ini setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka rekapitulasi di Hotel Ibis Pontianak, Sabtu (18/8/2018).
"Nanti kami akan mengundang kembali (bacalon anggota DPD) untuk penyerahan berita acara yang telah kita plenokan hari ini, sesuai dengan tahapan," ujar Ramdan saat pembacaan rekapitulasi hasil akhir verfak, Sabtu (18/08/2018).
Baca: Umumkan Hasil Verfak Bacalon DPD RI Dapil Kalbar, Ramdan: DCS Ditingkat KPU RI
Dalam rapat pleno, sebanyak 21 bacalon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara lima bacalon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah rekapitulasi hasil akhir verfak, KPU Kalbar akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan syarat calon anggota DPD, dimulai pada 19-27 Agustus 2018.
"Jadi ada tahapan yang harus kita lewati bersama dulu terkait dengan verifikasi hasil administrasi perbaikan syarat calon, yang kemudian akan kami sampaikan berita acaranya secara keseluruhan di tanggal 27-29 Agustus," imbuhnya.
Terkait dengan tahapan penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan hasil verfak perbaikan syarat dukungan serta syarat calon, selanjutnya KPU Kalbar akan menyerahkan keseluruhan hasil verifikasi ke KPU RI pada 29-31 Agustus 2018.
"Baru dilakukan proses penyusunan penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU RI tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September. Dan pada tahapan yang sama, tanggal 31 Agustus sampai 2 September, adalah pengumuman DCS. Kemudian dilakukan proses masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 31 Agustus sampai tanggal 9 September," kata Mantan Komisioner KPU Singkawang ini.
Lebih lanjut, apabila ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS kepada KPU Kalbar, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD bersangkutan.
"Kami akan meminta klarifikasi pada tanggal 10-12 September. Berikutnya, penyampaian hasil klarifikasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI, tanggal 12-14 September. Baru terakhir dilakukan proses penyusunan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU RI tanggal 14-20 September, Tahapan tanggal 14-20 September ini bersamaan dengan tahapan penetapan DCT untuk bakal calon legislatif," tutupnya.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kemenkum-Kalimantan-Barat-menggelar-Rapat-Pengharmonisasian-32222.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Kalimantan-Barat-menjalin-sinergi-dengan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERI-SAMBUTAN768iuyk.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Layang-layang.jpg)