DLH Sidak Pabrik Tempe Yang Diduga Tak Taat Aturan Terkait Masalah Limbah
Sebelum melancarkan aksi dilapangan, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi lainnya melakukan pengawasan dan pengecekan dilapangan terkait dugaan industri yang membuang limbah kesungai.
Hadir juga dalam giat tersebut pihak Satuan Posisi Pamong Praja, Selasa (14/8/2018).
Baca: Sekda Kayong Utara Hadiri Koordinasi dan Fasilitasi Restorasi Gambut
Baca: Pontianak Dikepung Kabut Asap, Maskendari : Ini Masalah Serius
DLH akan melakukan Tipiring terhadap industri yang buang limbah ke sungai, karena berdasarkan aturan yang ada semua industri wajib memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal).
Sebelum melancarkan aksi dilapangan, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Setidaknya akan ada tiga industri yang dilakukan penindakan kali ini lantaran tak mengindahkan peraturan.