DLH Sidak Pabrik Tempe Yang Diduga Tak Taat Aturan Terkait Masalah Limbah

Sebelum melancarkan aksi dilapangan, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Pihak DLH sambangi pabrik Tempe di Jalan Puyuh Sungai Jawi Pontianak, Selasa (14/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi lainnya melakukan pengawasan dan pengecekan dilapangan terkait dugaan industri yang membuang limbah kesungai.

Hadir juga dalam giat tersebut pihak Satuan Posisi Pamong Praja, Selasa (14/8/2018).

Baca: Sekda Kayong Utara Hadiri Koordinasi dan Fasilitasi Restorasi Gambut

Baca: Pontianak Dikepung Kabut Asap, Maskendari : Ini Masalah Serius

DLH akan melakukan Tipiring terhadap industri yang buang limbah ke sungai, karena berdasarkan aturan yang ada semua industri wajib memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal).

Sebelum melancarkan aksi dilapangan, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Setidaknya akan ada tiga industri yang dilakukan penindakan kali ini lantaran tak mengindahkan peraturan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved