BNNK Kubu Raya Terus Sosialisasikan Pecandu Narkotika Tidak akan Ditahan

Kepala BNNK Kubu Raya, Rudolf Manimbun terus berupaya mensosialisasikan akan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Kepala BNNK Kubu Raya, Rudolf Manimbun 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala BNNK Kubu Raya, Rudolf Manimbun terus berupaya mensosialisasikan akan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Dimana menurutnya kini pencandu narkoba tidak lagi mendapat ancaman hukuman penjara melainkan hanya rehabilitasi. 

"Dulu pengguna atau pecandu itu ditahan, namun setelah ada UU 35 tahun 2009 pasal 54 pengguna atau penyalahguna wajib direhabilitasi bukan di hukum. Ini yang kita upayakan untuk dipahami oleh masyarakat khususnya di Kubu Raya," ujarnya, Selasa (14/8/2018).

Baca: Polisi dan Pom AD Gerebek Judi Sabung Ayam di Siantan

Ia mengatakan kenapa sekarang seolah pecandu takut melapor, menurutnya karena permainan dari badar narkoba. 

"Jadi ini upaya dari bandar agar mereka tidak di rehab, ini tidak hanya di Kubu Raya tapi Indonesia karena jika mereka pecandu ini melapor maka pangsa pasar bandar berkurang. Sehingga Mind set yang terbentuk di masyakat itu pecandu akan ditahan, dan doktrin dari pengedar lebih bagus dimasukan sel daripada di rehabilitasi BNN," ungkapnya.

Karena itulah pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rehabilitasi ini. Selain langsung terjun ke lapangan BNNK Kubu Raya juga menggandeng stake holder pada upaya ini. 

"Kita menyampaikan ke dinas kesehatan, kecamatan, mau mencoba mengajak mereka untuk mengubah mindset set, langkah sudah banyak desa kita datangi untuk sosialisasi. nah dari ini banyak feed backnya dengan adanya masyarakat yang melapor ke BNN," tuturnya.

Ia mengaku untuk menentukan jumlah pasti pencandu di Kubu Raya memang sulit, namun hal ini masih dapat terlihat dari jumlah pencandu di beberapa tempat rehabilitas. 

Baca: Mobil Berhenti Tepat di Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor di Persimpangan Lampu Merah

"Hasil dari rumah adiksi, 2017-2018, ada 48 orang khusus Kubu Raya, bisa jadi lebih dari 50 orang karena tersebar ada di Dinsos ada di Pontianak. Ini seperti fenomena gunung es tidak terbaca tidak terdata, karena ada yang direhab tapi jatuh lagi, kalau sekarang belum bisa pastikan," tuturnya. 

Ia mengatakan dari data 2015 ciri khas pengguna jatuh kembali hampir mencapai 94 persen. 

"Sudah clear rehab dalam rentang 2 tahun mereka pakai lagi. Pecandu narkotika tidak bisa disamakan dengan penyakit lain. Kalau mereka tertekan bisa saja kembali atau kembali ke lingkungan yang lama maka bisa kembali juga jadi perlu ada motivasi keluarga dan jangan kembali ke komunitasnya," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved