Jumiadatin: Sampai Kapanpun BHL Jadi Polemik Bersama
Nah, ini kan ndak kena lagi peraturannya. Makanya, tadi saya katakan kita dudukan pada regulasinya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Sri Jumiadatin mengakui sampai kapanpun Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi polemik bersama. Hal ini lantaran BHL tidak mempunyai ketentuan waktu kerja tetap.
“Mereka ini juga biasanya akan menyambi. Misalnya, mereka bekerja dua jam lalu balik untuk noreh. Kemudian ada juga misalnya besok kerja digantikan oleh anaknya atau istrinya. Masih jadi polemik bersama,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak usai terima audiensi puluhan perwakilan Buruh Harian Lepas (BHL) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Senin (13/8/2018) siang.
Baca: Sidang Kasus Bom di Pesawat Lion Air, Ini Pasal Yang Dikenakan pada Terdakwa
Ia menegaskan peraturan perkebunan sudah jelas. Jika kaitannya dengan upah standar untuk BHL, peraturan tidak bisa menjamin. Alasanya, penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Regional (UMR) sudah jelas yakni bagi orang yang bekerja terus-menerus selama satu tahun.
“Nah, ini kan ndak kena lagi peraturannya. Makanya, tadi saya katakan kita dudukan pada regulasinya. Karena pengaduan tentang BHL ini banyak sebenarnya dan terus kita dapatkan,” terangnya.
Sri menimpali bahwa regulasi sudah jelas. Tidak otomatis mereka yang bekerja selama bertahun-tahun dengan siklus waktu 2-3 per hari bisa dikatakan sebagai pekerja dari perusahaan tersebut.
“Terkait aduan fasilitas kesehatan di perusahaan yang sangat kurang, memang harus diakui kami tidak bisa menjangkau semua daerah untuk diawasi. Cakupan wilayah kerja di Kalbar begitu luas. Tetapi, memang ada beberapa kasus yang kita temui,” jelasnya.
Sri menanggapi usulan Lingkar Borneo yang ingin melakukan pengawasan secara bersama. Ia mengatakan belum temukan referensi rujukan dari peraturan yang membolehkan pihaknya bekerja sama dengan ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengawasi perusahaan.
“Pemerintah sebenarnya sudah membentuk tim integrasi yang bekerja mengawasi bersama BPJS ketenagakerjaan. Sebenarnya kami sudah memikirkan bahwa kerjasama itu penting dengan intansi. Kalau dengan ormas/LSM seperti ini memang tidak ada aturan mainnya,” tandasnya.