Sidang Kasus Bom di Pesawat Lion Air, Ini Pasal Yang Dikenakan pada Terdakwa
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini adalah Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Pengadilan Negeri Mempawah, melaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN, kasus candaan bom di pesawat Lion Air di Bandara Supadio beberapa waktu lalu, Senin (13/08/2018) sore.
Hakim Ketua yakni I Komang Dediek prayoga SH, M. Hum, dan sebagai hakim anggota terdapat Erli Yansyah, SH dan Arlyan, SH, MH.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini adalah Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo
Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, Primar pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) uu no 1 thn 2009 tentang penerbangan.
Baca: Dukung Penanganan Human Trafficking di Sambas, Ini Penegekasan Kadis PP-PA Kalbar
Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut ;
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.