Maman Abdurahman Buka Suara Terkait TKA di Ketapang
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang adanya investor, namun hanya bagaimana agar dapat memberdayakan masyarakat lokal
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman buka suara terkait dengan pertambangan yang mengikutsertakan TKA khususnya di Ketapang.
"Terkait pertambangan ilegal di Kalbar, kita harus lihat banyak isu di Kalbar terutama di Kabupaten Ketapang mengenai penggunaan TKA di dalam industri. pertambangan kita, itu juga menjadi perhatian saya kedepan. Agar optimalisasi pemanfaatan SDM lokal didaerah masing-masing segera dioptimalkan disektor pertambangan," katanya, Rabu (08/08/2018).
Baca: BBM Satu Harga, Maman Dorong Penambahan Pembangunan SPBU Mini di Kalbar
Baca: Di Komisi VII DPR RI, Maman Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur PLN di Kalbar
Menurutnya, saat ke Ketapang ia pun menyerap aspirasi dari masyarakat agar dapat mengetahui masalah dan segera mencarikan solusi.
"Kemarin saya ke Ketapang dalam rangka mendapatkan aspirasi sebanyak-banyaknya terkait info ini, perlu diketahui masyarakat, kita harus melihat duduk permasalahanya seperti apa, mengenai penggunaan TKA dari Cina," ujarnya.
Walaupun begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang adanya investor, namun hanya bagaimana agar dapat memberdayakan masyarakat lokal yang ada.
"Pada prinsipnya adalah bagaimana kita tidak melarang investor masuk, kita membuka seluas-luasnya namun tetap masuknya di Kalbar harus bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat Kalimantan Barat, prinsipnya itu," ujarnya.
Sementara itu terkait PETI, Maman pun mengatakan harus mencari solusi terbaik untuk masyarakat.
"Peti harus dipahami secara aturan itu melanggar, namu. Disisi lain kita harus menyiapkan solusinya karena terkait hajad hidup orang banyak didaerah-daerah. Prinsipnya adalah bagaimana bisa memberdayakan masyarakat lokal tanpa dengan melanggar aturan," tutupnya.